Close Menu
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

6 Pengurus PIPAD Kabupaten/Kota di Bali Resmi Dikukuhkan, Ini Pesanya

POST Hadir sebagai Solusi POS untuk Operasional Restoran

Kapolres Murung Raya Hadiri Penutupan Festival Budaya Tira Tangka Balang

Facebook X (Twitter) Instagram
Analis
Subscribe Now
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
Analis
  • Beranda
  • Tulis Berita
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
You are at:Home»Terkini»MENCEGAH RUSAKNYA HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING
Terkini

MENCEGAH RUSAKNYA HUTAN, POLSEK KAPUAS HULU RUTIN LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN ILLEGAL LOGGING

Admin MediaBy Admin Media18 Juni 2026 12:16 PM022 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Personil Polsek Kapuas Hulu, jajaran Polres Kapuas, Polda Kalimantan Tengah Aipda Imanuel P. Nadeak, Brigpol Beni Santoso, S.H. dan Brigpol A. Pasaribu dalam rangka mencegah terjadinya pembalakan hutan pihaknya rutin melakukan sosialisasi tentang illegal logging kepada masyarakat Desa Sei Hanyo Kec. Kapuas Hulu Kab. Kapuas Prov. Kalteng, Kamis (17/06/2026) pukul 11.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., menyampaikan bahwa memang benar tentang adanya kegiatan sosialisasi tersebut, pihaknya memang rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi tersebut, kegiatan ini kami laksanakan agar masyarakat mengetahui tentang adanya larangan, dampak dan sanksi pidana bagi para pekerja illegal logging.

Kegiatan tersebut selalu rutin kami laksanakan dan untuk kali ini kegiatan tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Hulu dengan sasaran masyarakat yang ada di wilayah Kec. Kapuas Hulu, Kab. Kapuas.

Sosialisasi ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan awal terhadap pengrusakan hutan dan lingkungan serta sebagai sarana untuk memberikan pemahaman dan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pembalakan hutan diwilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat bisa memahami tentang bahaya dan dampak akibat dari kegiatan tersebut sehingga dapat bersama-sama untuk menjaga kelestarian hutan di Prov. Kalimantan Tengah khususnya di Kec. Kapuas Hulu, Sedangkan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Jo Pasal 12 Huruf E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman 5 Tahun penjara dan denda Rp500.000.000,-.

“Anggota kami langsung menyambangi masyarakat dan langsung menyampaikan secara humanis agar masyarakat dapat memahami bahwa pembalakan hutan dapat dikenakan sanksi pidana dan juga kegiatan tersebut dapat mengakibatkan kerusakan alam, serta dapat menimbulkan bencana alam yang salah satunya adalah bencana banjir”, tambahnya. (@13)

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleTingkatkan Komitmen Melayani Sepenuh Hati Menjelang Periode Libur Sekolah, Jasa Marga Optimalkan Respons Real-Time melalui One Call Center 133
Next Article SUPAYA LINGKUNGAN TETAP LESTARI POLSEK KAPUAS HULU LAKUKAN IMBAUAN LARANGAN TAMBANG LIAR
Admin Media

Related Posts

6 Pengurus PIPAD Kabupaten/Kota di Bali Resmi Dikukuhkan, Ini Pesanya

9 Agustus 2026 4:27 PM

Kapolres Murung Raya Hadiri Penutupan Festival Budaya Tira Tangka Balang

9 Agustus 2026 3:10 PM

Semarakan Nasionalisme, Polsek Permata Intan Bagikan dan Pasang Bendera Merah Putih

9 Agustus 2026 2:56 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.