Example 728x250
KaltengTerkini

Guna Mencegah Kerusakan Habitat Ikan, Polsek Kapuas Timur Rutin Lakukan Imbauan Larangan Menangkap Ikan Dengan Cara Illegal

8
×

Guna Mencegah Kerusakan Habitat Ikan, Polsek Kapuas Timur Rutin Lakukan Imbauan Larangan Menangkap Ikan Dengan Cara Illegal

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 09 at 11.13.30Kapuas Timur-Mencegah adanya kegiatan masyarakat yang menangkap ikan dengan cara disetrum listrik dan menggunakan bahan-bahan kimia berbahaya, perlu dilakukan sosialisasi dan imbauan mengenai karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan bila dikonsumsi

Untuk itu personel Polsek Kapuas Timur Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng melaksanakan sosialisasi di Desa Anjir Serapat Tengah Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Sabtu (09/11/2024) pukul 10.30 Wib.

WhatsApp Image 2024 11 09 at 11.13.39Kapolsek Kapuas Timur AKP Rahmat Saleh, S.H., M.H. mengatakan “Sosialisasi tersebut dilaksanakan personel Polsek Kapuas Timur dengan menggunakan spanduk sosialisasi guna menghimbau kepada masyarakat khususnya masyarakat Kecamatan Kapuas Timur agar tidak melakukan penangkapan ikan secara iIlegal seperti dengan menggunakan racun dan setruman, karena hal tersebut dapat merusak habitat ikan”.

“Kami berharap masyarakat tidak melakukan penangkapan ikan secara illegal atau menyalahi aturan yang dapat merusak habitat ikan dalam air, maka Kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah)” tutur Kapolsek. (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.