Example 728x250
KaltengTerkini

Waspada Terhadap HPUS Mencegah Penyebaran Informasi Yang Tidak Benar Dan Potensial Memicu Konflik di wilayah Kapuas Timur

7
×

Waspada Terhadap HPUS Mencegah Penyebaran Informasi Yang Tidak Benar Dan Potensial Memicu Konflik di wilayah Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 10 at 13.45.50Kapuas Timur-Melakukan imbauan kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Timur untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berita hoax dan provokasi yang mungkin muncul menjelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Imbauan ini sebagai langkah preventif guna mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan potensial memicu konflik.

Sosialisasi dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Minggu (10/11/2024) pukul 10.00 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyaring informasi sebelum membagikannya. “Imbauan tersebut diteruskan dengan ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap informasi yang mencurigakan atau meragukan ke Polisi. Polsek Kapuas Timur berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menjaga keamanan informasi di tengah era informasi digital yang begitu dinamis.

WhatsApp Image 2024 11 10 at 13.45.54Tujuan dari kegiatan ini agar masyarakat di wilayah hukum Polsek Kapuas Timur berhati-hati dalam mengunakan media sosial, lebih teliti untuk menyaring kebenaran suatu berita atau konten yang telah diterima dari media sosial, dan tidak sembarangan dalam membagikan suatu berita atau konten di media sosial yang belum tentu kebenarannya atau dikenal dengan berita hoaks. personel Polsek Kapuas Timur mengajak masyarakat untuk menolak segala bentuk hoaks, pornografi, ujaran kebencian dan sara yang menjadikan situasi tidak kondusif.

“Dalam era digital seperti sekarang, kita perlu bersama-sama menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan akurat. Mari bersama-sama saring sebelum sharing, verifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya. Diharapkan warga masyarakat di Kecamatan Kapuas Timur mengetahui dan memahami tentang Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terbaru, yaitu UU 1/2024, mengatur tentang penyebaran hoax dan isu sara,” ujar Kapolsek (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.