Ciamis ~ Minggu, 14 Juli 2024, sekitar pukul 14.10 WIB, anggota Polsek Pamarican, AIPTU Yohana bersama BRIPKA Agus Juhara dan Tim Damkar Unit Banjarsari, segera mendatangi tempat kejadian kebakaran rumah di Dusun Sukamaju, RT 022 RW 007, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis.
Korban dalam kejadian ini adalah Maya Ismayani binti Sarji, seorang ibu rumah tangga berusia 37 tahun yang tinggal di rumah tersebut bersama anaknya yang masih kecil. Saat kejadian, Maya sedang membersihkan teras rumah ketika mendengar teriakan minta tolong dari anaknya, Ujang Kurnia, yang berusia 2 tahun. Maya segera menuju dapur rumah dan menemukan bahwa bagian dapur sudah dalam kondisi terbakar. Dengan sigap, ia menggendong anaknya dan berlari keluar untuk menyelamatkan diri.
Dua saksi yang turut membantu dalam situasi ini adalah Jana Supriatna bin Otong, seorang buruh berusia 40 tahun, dan Wiwin Windarsih binti Otong, seorang ibu rumah tangga berusia 46 tahun. Keduanya tinggal di Dusun Sukamaju, RT 022 RW 007, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis. Mendengar teriakan minta tolong dari Maya, mereka segera datang bersama warga sekitar untuk membantu memadamkan api.
Kebakaran diduga kuat berasal dari kompor gas yang berada di dapur rumah. Pada pukul 13.00 WIB, ketika Maya mendengar teriakan anaknya, ia melihat asap mengepul dari atap rumah. Segera setelah menyelamatkan anaknya, Maya berteriak meminta tolong. Saksi-saksi dan warga sekitar pun cepat tanggap dan segera menghubungi pemadam kebakaran serta pihak Polsek Pamarican.
Tim Damkar Unit Banjarsari tiba di lokasi bersama anggota Piket Polsek Pamarican, termasuk AIPTU Yohana dan BRIPKA Agus Juhara. Dengan kerjasama yang baik antara petugas dan warga, api berhasil dipadamkan sebelum menyebar lebih luas. Meski tidak ada korban jiwa, kebakaran ini menyebabkan kerugian material yang signifikan, mencapai Rp60.000.000,-. Rumah korban, yang semi permanen, mengalami kerusakan parah.
Anggota Polsek Pamarican AIPTU Yohana dan BRIPKA Agus Juhara segera mendatangi tempat kejadian untuk mengamankan TKP.Mereka mendata dan mencatat keterangan dari para saksi yang berada di lokasi kejadian. Jana Supriatna dan Wiwin Windarsih memberikan keterangan yang sangat membantu dalam proses investigasi awal. Keterangan dari saksi-saksi tersebut digunakan untuk mendapatkan gambaran kronologi kejadian. Informasi ini juga penting untuk memastikan penyebab kebakaran dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal, S.H, S.I.K, M.H Melalui Kapolsek Pamarican AKP Jajang Sahidin mengatakan Kebakaran ini mengakibatkan kerugian material sebesar Rp60.000.000,- namun beruntung tidak menelan korban jiwa.
Polsek Pamarican terus berkoordinasi dengan pihak pemadam kebakaran dan aparatur pemerintah lainnya untuk memastikan tidak ada sisa api yang bisa menimbulkan kebakaran susulan. Selain itu, pihak kepolisian juga memberikan himbauan kepada warga sekitar untuk selalu berhati-hati dan waspada terhadap potensi kebakaran, terutama yang bersumber dari peralatan rumah tangga seperti kompor gas.
Kebakaran yang terjadi di Dusun Sukamaju ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana. Dengan kerjasama yang baik antara warga dan petugas, kejadian ini berhasil ditangani dengan cepat dan efektif, meski mengakibatkan kerugian material yang cukup besar. Kepolisian dan tim pemadam kebakaran berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dan selalu siap siaga dalam menjaga keselamatan diri dan lingkungan sekitar.