Example 728x250
Sumut

Rumah Makan Padang Indah Di Lubuk Pakam Terbakar

18
×

Rumah Makan Padang Indah Di Lubuk Pakam Terbakar

Sebarkan artikel ini
IMG 20241111 043827

Deli Serdang -Analisnews
Satu rumah berlantai dua Rumah Makan Padang Indah Jalan Pantai Labu Dusun Sadar Barat Desa Sekip Kec Lubuk Pakam Kab Deli Serdang terbakar,Minggu tanggal 10 Nopember 2024.Awal kejadian yang mana pemilik rumah makan tersebut Zainal Efendi 52 terkejut mendapatkan berita bahwa rumah yang di tempati nya terbakar di lantai dua,informasi di dapati Zainal yang diberitahu langsung oleh Pembeli nasi yang tidak diketahui identitasnya, bahwa mengatakan di lantai atas ada asap tebal.

Begitu Zainal mendengar informasi tersebut dan bersama saksi langsung melihat dan naik kelantai atas, ternyata informasi atau kecurigaan nya benar ada api yang sudah mulai membesar dan membakar barang – barang bekas yang berada dilantai 2 rumah makan tersebut,”ucap Kapolsek Lubuk Pakam AKP RUSDI S.H.,M.M,saat di konfirmasi media yang di dampingi oleh kanit reskrim IPDA TABI’UL HIDAYAT, S.H.,M.H langsung berada di TKP.

Lalu AKP Rusdi menambahkan yang saat itu pemilik rumah dan saksi melihat api tersebut mulai membesar,langsung saja saksi berteriak untuk minta tolong dan
Kemudian Zainal berusaha memadamkan api tersebut dengan menyiramkan menggunakan ember, tidak berapa lama satu unit mobil damkar Pemkab Deli Serdang yang di pimpin kepala Dinas Boloni Sinaga tiba dilokasi untuk selanjutnya memadamkan api,kurang lebih setengah jam yang sekitar pkl. 14.00 wib api tersebut sudah dapat di jinakan dan dipadamkan, api diduga berasal dari konsleting/arus pendek listrik dan kerugian materi ditaksir Rp.25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah), korban jiwa tidak ada,”tambah Kapolsek Rusdi.

(Taufik Rahman)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.