JAKARTA – Polri menangkap dua orang tersangka baru terkait kasus mafia akses judi online (judol) melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang kabur ke luar negeri.
Dua orang tersebut sudah tiba di Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, Minggu (10/11/2024), malam. Ia dikawal ketat aparat Kepolisian.
Tersangka tersebut tampak mengenakan masker di wajahnya dan topi. Di kiri kanannya terlihat penyidik mengawal ketat para tersangka itu.
Selanjutnya, tersangka akan di bawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
“Polri telah berhasil menangkap dua pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus perjudian online di Komdigi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Minggu (10/11/2024).
Sementara itu, Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan dua orang tersangka tersebut berinisial MN dan DM. Keduanya memiliki peran yang berbeda.
“Peran MN bertugas untuk menyetorkan list web dan uang. Sedangkan DM menampung uang hasil kejahatan,” ujar Wira Satya.
Sampai dengan saat ini, sebanyak 15 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. 11 orang di antaranya merupakan pegawai Komdigi.