Polres Kapuas – Tim Resmob Sat Reskrim (Satuan Reserse Kriminal) Polres Kapuas, Polda Kalteng telah mengamankan PMS (28) dan FR (37) di masing-masing lokasi yang berbeda. Kamis (31/10/2024) pukul 13.00 WIB.
Tersangka PMS (28) ditangkap di Jalan Lintas Mantangai (P nol) Desa Mantangai Hilir Kecamatan Mantangai Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah dan FR (37) di Jalan Barito Gang 7 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan 2 orang pemuda yang mana 1 orang tersangka dengan inisial PMS (28) sebagai pelaku pencuri dan 1 orang tersangka lagi FR (37) sebagai penadah.
Kasat menerangkan bahwa, “Awal kejadian bermula yaitu pada hari Minggu tanggal 29 September 2024 Sekira Jam 23.30 Wib, korban Sdri. Putri meletakkan Handphone miliknya diatas meja yang kemudian beristirahat di kos nya tersebut, lalu pada besok hari Sekira Jam 5.30 Wib saat bangun dari tidurnya baru menyadari handphone miliknya tersebut sudah tidak ada. Kemudian korban mengecek CCTV dan terlihat bahwa Sekira Jam 00.30 Wib ada seorang laki-laki yaitu tersangka PMS (28) yang mengendarai sepeda motor memasuki memasuki kos nya dan kebetulan korban pada saat memang lupa untuk mengunci kos nya”.
Adapun kejahatan yang pernah dilakukan tersangka PMS sebelumnya yaitu Kasus Penganiayaan di tahun 2017 dengan vonis 1 tahun 6 bulan dan Kasus Pencurian Dengan Kekerasan di tahun 2022 dengan vonis 1 tahun 2 bulan.
Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A13 warna Peach, 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Scoopy warna merah hitam dengan Nopol KH 4386 UC dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Tindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, tutup Kasat. (Acap)