Example 728x250
BantenTerkini

Polisi Bergerak Cepat Datangi TKP Penemuan Mayat di Cikupa

16
×

Polisi Bergerak Cepat Datangi TKP Penemuan Mayat di Cikupa

Sebarkan artikel ini
IMG 20241111 WA0027

Tangerang, – analisnews.co.id Kepolisian dari Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Polresta Tangerang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) penemuan mayat yang terbungkus kasur di Jalan Balai Desa Lama, Kampung Talagasari RT.10/02, Desa Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Senin 11 November 2024 pagi.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, setelah menerima laporan dari masyarakat terkait penemuan mayat terbungkus kasur di Cikupa pihaknya langsung menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan menangkap terduga pelaku.

“Penangananan awal melakukan olah TKP utamanya mengidentifikasi jenazah dan mengumpulkan keterangan yang dikuatkan petunjuk,” kata Baktiar dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, mayat terbungkus kasur tersebut pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Martono (54), sekira pukul pukul 04.05 WIB, ketika saksi hendak pergi shalat subuh.

“Saat saksi melintas di jalan tersebut, saksi menemukan bungkusan kasur yang menghalangi jalan,” terangnya.

Saat didekati kemudian terlihat kedua kaki seseorang yang diduga sudah meninggal. Selanjutnya saksi kembali kerumah dan memberitahukan hal itu kepada istrinya.

“Saksi bersama istrinya lalu kembali lagi dan membuka bungkusan kasur tersebut dan ternyata seorang mayat diduga perempuan,” jelasnya.

Kemudian, sekitar Pukul 05.00 WIB Polsek Cikupa mendapatkan informasi atas kejadian tersebut. Selanjutnya unit Reskrim Polsek Cikupa dan Tim Identifikasi Reskrim Polresta Tangerang langsung melaksanakan Cek TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap korban.

“Tahapan hasil pemeriksaan dan dan identifikasi akan disampaikan kembali,” tandasnya.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.