Example 728x250
Berita

Jaksa Penuntut Umum Tidak Bisa Menghadirkan Saksi Ada Apa Dengan Penyidik Sat Narkoba

×

Jaksa Penuntut Umum Tidak Bisa Menghadirkan Saksi Ada Apa Dengan Penyidik Sat Narkoba

Sebarkan artikel ini
IMG 20241111 WA0005

Sumedang,// Menindaklanjuti pemberitaan Penasakti.com terkait dugaan adanya rekayasa yang dilakukan oleh oknum penyidik Sat Narkoba Polres Sumedang,Kuasa hukum RY adukan oknum penyidik ke Kabid Provam pada tanggal 29 Oktober 2024.

Hasil dari pantauan tim awak media dan mengikuti proses berjalannya persidangan di Pengadilan Negeri Sumedang pada hari kamis 07 November 2024,sangat di sayangkan jaksa penuntut umum sudah dua kali persidangan tidak bisa menghadirkan saksi – saksi dari penyidik Sat Narkoba Polres Sumedang terkait perkara dugaan penyalahgunaan jenis obat psikotrapika.

Tipak Jusa Nainggolan SH selaku kuasa hukum dari RY menyampaikan kepada tim awak media” Persidangan hari ini ditunda ,karena Jaksa penuntut umum belum siap tentang bantahan tentang esepsi kita yang minggu kemarin,jadi persidangan selanjutnya di jadwalkan lagi hari Senin 11 November 2024 hari ini alasannya tidak di utarakan oleh jaksa penuntut umum,cuma untuk menghadirkan saksi untuk perkara lain ini sebetulnya satu split, untuk perkara HBL dan RWN itu satu seplit cuma hari ini menghadirkan saksi juga oleh saudara jaksa penuntut umum tetapi sama tidak bisa menghadirkan saksi,kebetulan saksinya dari kepolisian juga anggota yang melakukan penangkapan pada waktu itu,alasannya tidak disampaikan seperti apa tapi inilah mungkin dalam hukum acara sih diperbolehkan saksi dua kali kesempatan,kesempatan yang dikasih oleh Majelis kesempatan yang terakhir untuk hari senin,mudah – mudahan tidak ada halangan kita menginginkan mereka hadir supaya fakta ini terungkap bagaimana sih sebenarnya,”tutur Tipak.

Kemudian kalau seandainya saksi ini kata saksi fakta saksi yang sebanarnya melakukan perbuatan yang melakukan penangkapan,harus dong diperiksa tapi kalau tentunya tidak dihadirkan akan menjadi prosedur buruk dikalangan penegak hukum nanti ada pernyataan dari kita kenapa gak mau menghadirkan kenapa tidak mau memberikan keterangan kepada kami pada saat di tempat persidangan,dari situ kita satu mengambil suatu kesimpulan buat kita bahwa apa yang didakwakan oleh jasa penuntut umum sama sekali tidak bisa bagaimana cara jaksa nanti membuktikan dakwaannya kalau saksinya tidak bisa di hadirkan,nanti demi hukum maka demi hukum bisa juga nanti hakimlah menurut yang berkeyakinan bagaimana ini,kalau esepsi saya bisa diterima juga kan saya juga membantu,kebetulan saya dari advocadnya RY dan rekan saya advocad dari HBL dan RWN mereka tidak bisa mengajukan esepsi saya mengajukan esepsi ini akan menguntungkan buat saya ketika saksi yang rencana sehari – hari itu kan menjadi pertimbangan majelis,itu dalam ketentuan pengadilan yang berhak jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi untuk membuktikan dakwaan bagaimana mereka membuktikan dakwaannya kalau saksi harus menjelaskan fakta yang sebenarnya dalam dakwaan tidak bisa dialihkan fakta materilnya yang kita kejar dalam persidangan,saya yakinlah mereka hadir kalau menurut saya mereka kooperatif,tegasnya.

Di sisi lain Tri Laksono SH penasehat hukum dari HBL dan RWN dengan No perkara di split No 172/PINSUS/2024 dan No 173/PINSUS/2024 PN Sumedang” Menyampaikan bahwa untuk sidang hari ini memasuki agenda saksi dari penuntut umum cuma sangat di sayangkan saksi tidak datang menginjak sidang ke tiga Jaksa penuntut umum pun tidak bisa menghadirkan saksi saksi dari penyidik Sat Narkoba Polres Sumedang,akan tetapi pada hari ini ternyata ini harusnya pemeriksaan saksi yang ke dua kalinya ternyata hari ini masih belum siap,kalau memang nanti hari senin tidak dapat di hadirkan lagi ya silahkan yang nantinya kebijakan dari majelis hakim yang akan memutuskan apakah saksi ini akan digugurkan kemudian di lanjut saksi yang lain atau seperti apa kita nah kita ikuti aja,tapi saya kira disini yang berkewajiban adalah jaksa penuntut umumlah yang harus menghadirkan saksi – saksi kebetulan saksi ini adalah dari penyidik yang merangkap dengan penangkapan,”jelasnya.

Juru bicara Humas dari Pengadilan Negeri Sumedang menambahkan,”Pada intinya menurut pembuktian itu ada di penuntut umum,kalau saksi itu tidak hadir dua kali biasanya di surati kemudian jaksa penuntut umum dapat melakukan penjemputan dengan paksa pada saksi,kalau sampai akhirnya tidak ada saksi juga pengadilan bisa melangkah penetapan pengadilan mengembalikan berkas kepada jaksa penuntut umum,”pungkasnya.