Example 728x250
KaltengTerkini

Imbauan Larangan Menangkap Ikan Dengan Cara Yang Dilarang/Ilegal Di Wilayah Kapuas Timur

×

Imbauan Larangan Menangkap Ikan Dengan Cara Yang Dilarang/Ilegal Di Wilayah Kapuas Timur

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 11 at 11.00.55Kapuas Timur-Personel Polsek Kapuas Timur jajaran Polres Kapuas Polda Kalteng mengantisipasi kemungkinan adanya penyetruman ikan di Anjir Serapat dan handel-handel yang ada di desa-desa wilayah Kecamatan Kapuas Timur, dilaksanakan kegiatan sosialisasi maupun imbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan bahan berbahaya di Desa Anjir Mambulau Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Senin (11/11/2024) pukul 09.30 Wib.
Kapolsek Kapuas Timur, Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi.
WhatsApp Image 2024 11 11 at 11.00.54Kepada masyarakat untuk bersama-sama melestarikan ikan disungai dengan tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum, bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan atau alat tangkap yang dapat membahayakan serta merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya
“Terkait permasalahan kemungkinan adanya aksi penyetruman ikan di Kecamatan Kapuas Timur yang dapat menimbulkan gangguan kamtibmas antara si pencari ikan atau si penyetrum dengan masyarakat setempat, dikhawatirkan akan terjadi tindakan main hakim sendiri kepada pelaku penyetruman, maka kepolisian akan menindak tegas apabila terdapat kegiatan tersebut di masyarakat atau di lapangan, sesuai Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo Undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, Setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah). (u11)