Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Barito Timur Lakukan Patroli di Pemukiman Perumahan Eba Raya

8
×

Satsamapta Polres Barito Timur Lakukan Patroli di Pemukiman Perumahan Eba Raya

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 11 at 05.30.12
Dalam rangka meningkatkan keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Barito Timur, Satuan Samapta (Satsamapta) Polres Barito Timur(bartim), Polda Kalteng melaksanakan patroli rutin di Pemukiman Perumahan Eba Raya, yang terletak di Jl. Sarapat, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Patroli ini dipimpin oleh Brigpol Kusno bersama Bripda Dede Randi dan Bripda Gemilang Daya Anugrah, pada minggu (10/11/24) pukul 22.00 WIB.

Patroli dilakukan untuk memastikan situasi aman di sekitar pemukiman warga, terutama pada jam-jam rawan kejahatan di malam hari. Tim patroli mengecek setiap sudut pemukiman untuk mengantisipasi tindak kriminal dan memberikan rasa aman kepada warga. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Barito Timur untuk menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat.

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas melaporkan bahwa situasi di Pemukiman Perumahan Eba Raya dalam keadaan aman dan kondusif. Tidak ditemukan adanya tindakan kriminal atau potensi gangguan yang dapat mengancam keamanan warga. Patroli ini juga menjadi sarana untuk memberikan himbauan kepada warga agar selalu menjaga kewaspadaan dan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menjaga lingkungan.

Kapolres Barito Timur, melalui Kasat Samapta AKP Sukajim, menyatakan bahwa patroli semacam ini akan terus dilaksanakan secara rutin, baik di perumahan warga maupun di tempat-tempat lainnya, guna memastikan terciptanya situasi yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Barito Timur. Polisi juga mengajak warga untuk tetap aktif dalam menjaga keamanan lingkungan bersama-sama dengan aparat kepolisian(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.