News
Beranda / News / Polres Minsel Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah di Lopana Amurang Timur

Polres Minsel Amankan Eksekusi Pengosongan Rumah di Lopana Amurang Timur

 

Minsel – Polres Minahasa Selatan melaksanakan pengamanan kegiatan eksekusi pengosongan lahan oleh Pengadilan Negeri Amurang yang berlangsung pada Senin, 27 Oktober 2025, pukul 09.00 Wita, bertempat di Desa Lopana, Kecamatan Amurang Timur. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

 

Pengamanan dalam kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Minahasa Selatan AKBP David Candra Babega, S.I.K., M.H, bersama personel gabungan yang telah ditunjuk sesuai Nomor: 5/Pdt.Eks/2025/PN Amr jo 6/Pdt.G/2019/PN Amr jo 10/PDT/2020/PT MND jo 1516 K/PDT/2022 jo 1516 K/PDT/2022 jo 1 PK/PDT/2024 milik Alm. George Yelesma Pattilima. PN Amurang dalam hal ini diwakili oleh Juru Sita dan Panitera serta didampingi oleh 2 orang saksi.

Keterlibatan kepolisian dalam kegiatan ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan eksekusi berjalan aman, tertib, dan sesuai prosedur.

TNI Bangun Jembatan Gantung 80 Meter Untuk Percepat Mobilitas Warga Sukabumi

Sebanyak 84 personel diterjunkan untuk mendukung pengamanan pengosongan lahan tersebut. Personel yang diturunkan terdiri dari berbagai satuan fungsi di Minahasa Selatan, guna mengantisipasi berbagai potensi gangguan keamanan dan menjaga ketertiban masyarakat sekitar lokasi.

Kegiatan pengamanan eksekusi pengosongan lahan tersebut berakhir dalam keadaan aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan berarti. Polres Minahasa Selatan menyampaikan terima kasih atas kerja sama semua pihak dan berharap masyarakat tetap menghormati serta mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *