Samosir- Pembangunan infrastruktur di pedesaan menjadi fokus utama pemerintah samosir untuk mendorong kemajuan dan pemerataan Pembangunan Infrastruktur Ruas jalan menjadi prioritas karena berperan penting dalam menghubungkan kawasan terpencil, memudahkan akses transportasi, dan meningkatkan ekonomi masyarakat desa,Salah satunya Pembangunan Infrastruktur Ruas Jalan Di Desa Sarimarrihit Menuju Desa Sikkam Kecamatan Sianjur yang saat ini Selasa 12/11/2024 pukul 08.00 wib ,Dinas PUTR Samosir bersama Pihak Rekanan Kontraktor CV Pantun Jaya sedang melaksanakan Pengaspalan Hotmix.
Namun Sebelum Pekerja melaksanakan kegiatan Pengaspalan Hotmix di lokasi Pekerjaan tersebut, terlebih dahulu Pihak Rekanan Kontraktor CV Pantun Jaya Lamtor Simbolon bersama Pengawas Lapangan dari Dinas PUTR Samosir Holmes Sihotang dan Konsultan Pengawas Lapangan Doni Sitanggang Mengintruksikan Kepada para pekerja agar Memakai Alat Pelindung Kerja dan Pengecekan Kesehatan oleh tenaga medis Nuris Wati Nadeak di lokasi Pekerjaan tersebut.
Wakil Direktur CV Pantun Jaya Lamtor Simbolon saat dikonfirmasi Media Online Analisnews group Indonesia Kabupaten Samosir mengatakan bahwa Alat Pelindung Diri (APD) adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang yang fungsinya mengisolasi sebagian atau seluruh tubuh dari potensi bahaya di tempat kerja.
Lebih lanjut, Lamtor Simbolon Menambahkan bahwa Pihaknya sedang proses Pengaspalan Hotmix di sepanjang jalan ini ,dan Pembangunan infrastruktur jalan kabupaten Samosir yang berada di desa Sarimarrihit Menuju Desa Sikkam Kecamatan Sianjur Mula-mula dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, karena infrastruktur jalan merupakan salah satu kebutuhan vital yang harus dipenuhi, ujarnya
Holmes Sihotang Mengatakan bahwa APD harus sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar yang berlaku dan harus dipakai oleh pekerja pada semua pekerjaan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Dasar hukum yang mengatur tentang pemakaian APD secara umum dicantumkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Per.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri. Untuk peraturan APD secara spesifik pada bidang konstruksi dicantumkan pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 05/PRT/M/2014 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum.
Komponen Alat Pelindung Diri Di Tempat Kerja Bidang Konstruksi
APD terdiri dari berbagai komponen untuk melindungi bagian tubuh yang berbeda, seperti Alat Pelindung Kepala, Alat Pelindung Mata, Alat Pelindung Telinga, Alat Pelindung Pernafasan, Alat Pelindung Tangan, Pakaian Pelindung, dan Alat Pelindung Kaki.
Alat Pelindung Diri (APD) menjadi bentuk pengendalian risiko terakhir berdasarkan hirarki pengendalian risiko. Setiap perusahaan dalam bidang konstruksi, wajib menyediakan APD bagi pekerja/buruh di tempat kerja.
Sementara itu, Ronatal Sinaga ST Selaku PPK Dinas PUTR Samosir pada Kegiatan Pembangunan Infrastruktur Ruas Jalan Sarimarrihit Menuju Desa Sikkam Kecamatan Sianjur mengatakan sangat Mengapresiasi Rekanan Kontraktor CV Pantun Jaya yang telah melengkapi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi Pekerja yang Sedang Mengerjakan Pengaspalan Hotmix di jalan Sarimarrihit Menuju Sikkam tersebut,Hal tersebut Sesuai
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK), dijelaskan bahwa APD terdiri dari safety helmet, pelindung mata, face shield, masker selam, pelindung telinga, sarung tangan, safety shoes, full body harness, jaket pelampung, rompi keselamatan, apron, dan pelindung jatuh. Sedangkan peralatan pelindung kerja antara lain jaring pengaman, tali keselamatan, penahan jatuh, pagar pengaman, pembatas area, dan perlengkapan keselamatan bencana. Singkatnya, perbedaan yang melekat diantara keduanya adalah ruang lingkup penggunaannya, jika APD melekat ke tubuh pekerja, sedangkan APK digunakan disekitar tempat kerjanya dengan tujuan yang sama yaitu mengurangi risiko kecelakaan kerja atau melindungi dari potensi bahaya di tempat kerja.
Tentunya Keamanan, Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Keberlanjutan menjadi fokus utama penerapan SMKK di tempat kerja. Untuk itu, standar peralatan APD juga perlu kita ketahui lebih lanjut. Spesifikasi yang ditetapkan dalam peraturan tersebut diatas juga mengatur mengenai standar APD dan APK di tempat kerja, diantaranya sebagai berikut:
Helm keselamatan/Safety Helmet – SNI ISO 3873 yang melindungi kepala dari benturan, kejatuhan benda-benda dari atas, dll.
Pelindung wajah/Safe protection – SNI 4849/SNI 4850/ANSI Z87.1/ANSI Z.87.1 untuk melindungi mata dari partikel atau benda yang sangat halus.
Pelindung Mata/Safety Glass – SNI ISO 4851/ISO 4852/ANSI Z87.1 & CE untuk melindungi mata dari paparan sinar ultraviolet.
Kacamata Pelindung Mata/Safety Goggles – SNI ISO 6161/ANSI Z87.1 Standard, SNI ISO 4850/EN166/EN169/EN175/ANSIZ87 untuk melindungi mata dari radiasi bahan atau zat kimia, gas welding dan cutting goggle.
Pelindung Pendengaran/Ear Plug – EM54/ANSI S3.19/ANSI S3.19-1 untuk melindungi telinga dari suara kebisingan yang melebihi ambang batas/db.
Pelindung pernafasan/Respiratory – SNI ISO 16972/N9504C/N9504CS/RMP2E/8210 3M untuk melindungi dari debu, kotoran bahan berkarat atau besi.
Masker pelindung pernafasan/Masker PVC – SNI ISO 16972 untuk melindungi pernafasan dari debu,asap, bau bahan kimia yang ringan.
Pelindung tangan/Hand protection – SNI ISO 4850/WCH 01/WCH 162L/WH 162L untuk melindungi tangan dari kontak bahan kimia, luka akibat benda runcing dan tajam.
Sarung tangan listrik/ Electric glove – SNI-06-0652/SNI 06-1301/SNI 08-6113 untuk melindungi tangan dari bahaya tersengat aliran listrik dengan tegangan rendah s.d tinggi.
Sabuk pengaman/Safety belt – SNI ISO 16024 untuk melindungi bahaya jatuh
Keseluruhan alat-alat tersebut diatas merupakan perlindungan minimal untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan berkeselamatan. Budaya sadar risiko menjadi kewajiban bersama baik bagi pengguna jasa maupun penyedia jasa. Kewajiban menyediakan APD dan APK di tempat kerja merupakan hal yang mutlak dilaksanakan dalam setiap pekerjaan konstruksi.
Program pelengkapan K3 tersebut adalah mendukung zero accident di tempat kerja. Dalam upaya penerapan Keselamatan dan Kesehatan kerja, pekerja itu sendiri dan kondisi lingkungan kerja. Tentunya dengan menerapkan budaya sadar risiko dan keselamatan kerja akan meminimalkan potensi bahaya yang sudah ada, Ujar Ronatal Sinaga.