Analisnews.co.id- Mesuji– Penganiaya 3 Anak dibawah umur di desa Mukti Karya, kecamatan Panca Jaya, kabupaten Mesuji Lampung dilaporkan orang tua korban Sudadiyono kepada pihak berwajib yaitu Polres setempat yang didampingi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) kabupaten Mesuji.
Tiga keluarga korban penganiayaan anak dibawah umur didampingi ketua DPD JPKP Mesuji. Keluarga korban Sudadiyono melaporkan terduga Pelaku ke Polres Mesuji dengan Barang Bukti hasil Visum dari Puskesmas Simpang Pematang.
Ibu Korban Wayan Suryati menuturkan,kejadianya pada Selasa 5 November 2024 di area Mushola Desa Mukti Karya,sebelum kejadian siang itu sepulang dari sekolah tangan sang bocah dipelintir dan berlanjut sekira pukul 6 sore menjelang magrib ditampar duakali di bagian pipi kanan dan kiri ketiga anak secara bergilir tanpa perlawanan.
Mengetahui anaknya mendapat masalah justru dari pelaku yang datang kewarung orang tua korban meminta maaf telah memarahi anaknya,namun tidak bercerita telah menamparnya,karena tidak terima dengan tindakan yang telah dilakukan oleh Seno 45 tahun yang tak lain adalah tetangganya dengan meminta bantuan pendampingan dari Lembaga JPKP Mesuji untuk membuat Laporan ke Polres Mesuji.
Dikarenakan dinilai pelaku sudah lebih dari dua kali melakukan perbuatan yang arogan di lingkungan tersebut. Ayah Korban Sudariono mengaku geram dengan prilaku SN (Seno)45 tahun yang tak lain kawan sekaligus tetangganya itu,karena tindakan arogansinya membuat anaknya dan kedua temannya trauma hingga tidak berani sekolah karena melewati depan rumah nya.
“Permasalahan penganiayaan ini sudah di tangani oleh kepolisian bagian Unit Res PPA Polres Mesuji dan sudah ditindak lanjuti proses hukumnya”
Laporan pihak keluarga korban yang secara resmi telah dilakukan dengan bukti laporan nomor STPL/B/ 192/ XI/ 2024/ SPKT/ RESORT MESUJI/ POLDA Lampung. Selain itu pula keluarga korban atau orang tuanya yang didamping JPKP Mesuji tersebut turut mendatangi kantor Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (DPPA) kabupaten setempat.
Kehadiran orang tua dan keluarga korban tersebut disambut baik dan diterima langsung oleh kadis DPPA setempat Sri Puji H. diruang kerjanydalam hal turut melaporkan peristiwa yang dialami tiga anak yang menjadi korban tersebut.
Ketua JPKP DPD Mesuji Isma,il sangat menyayangkan atas kejadian penganiayaan 3 anak dibawah umur ini yang diduga telah dilakukan oleh SN (Seno) seorang pria 45 tahun,upaya untuk mediasi sudah dilakukan di Polsek Simpang Pematang yang dihadiri Kepala Desa namun tidak ada titik penyelesaian,hingga keluarga para korban melanjutkan perkara ini kepolres Mesuji dengan Barang Bukti hasil Visum.
Ismail sangat menyesalkan dengan perbuatan terduga pelaku ini,yang tega melakukan tindak kekerasan terhadap ketiga anak dibawah umur ST usia 11 tahun, AD 11 dan
RS 11 tahun,Lembaga JPKP melakukan pendampingan terhadap ketiga korban dari mediasi awal,melakukan Visum dan berlanjut ke proses hukum. (Pardi)