Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalteng Dalam rangka menjalankan amanah undang-undang khususnya Perpres RI nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli Polsek mempunyai program sosialisasi saber pungli kepada masyarakat.
Polsek Kapuas Barat melalui Personil Aipda Rieski P melakukan himbauan Kamtibmas kepada masyarakat untuk mensosialisasikan tentang Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas. Selasa,12/11/2024
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami, S.E., mengatakan bahwa dengan adanya sosialisasi dari anggota Polsek Kapuas Barat ini agar masyarakat mengetahui apa arti pungli dan larangannya sehingga masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar.
“Mari kita mencegah praktek-praktek pungli, sehingga tercipta pelayanan publik masyarakat yang baik sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat” pungkasnya.
Tujuan dari sosialisasi tersebut yakni mencegah terjadinya pungutan liat yang meluas serta membawa dampak negatif bagi masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Kapuas Barat serta kegiatan tersebut dapat menciptakan manusia yang lebih bermoral dan bersih dari pungutan liar.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi seperti ini kedepannya masyarakat Kecamatan Kapuas Barat teredukasi terhadap Saber Pungli ini dan paham akan ancaman hukuman jika melakukan pungli tersebut,” ucap Kapolsek.(Rpo)