Example 728x250
Berita

Sumedang ||  Tim dari awak media menyikapi dan mengawal terkait proses persidangan ke empat dengan No. Perkara 175/ PINSUS/ 2024 PN Sumedang.

×

Sumedang ||  Tim dari awak media menyikapi dan mengawal terkait proses persidangan ke empat dengan No. Perkara 175/ PINSUS/ 2024 PN Sumedang.

Sebarkan artikel ini
IMG 20241113 WA0005 1

Sumedang – (Surat Dakwaan JPU Diduga Produk dari Hasil Pemeriksaan dan Penyelidikan yang Ilegal)

Terkait dugaan penyalahgunaan obat psikotropika yang dilakukan oleh RY,HBL dan RWN dengan penangkapan ditempat dan hari yang berbeda oleh Sat Narkoba Polres Sumedang.

Persidangan dilakukan di Pengadilan Negeri Sumedang jalan raya Sumedang – Cirebon KM.No 52 Sumedang Jawa Barat, tempat sidang di ruang sidang 1,Senin ( 11/11/2024 ).

Hasil sidang ke empat, kuasa hukum dari RY Tipak Jusa Nainggolan SH menyampaikan ucapan terima kasih kepada rekan – rekan media yang hadir.

Kebetulan hari ini baru beres sidang tanggapan, saya berhadap apa yang di sampaikan oleh Jaksa penuntut umum dalam tanggapan atas Eksepsi saya dalam kontek beracara itu hal – hal yang lumrah dan biasa.

Ucap Tipak Jusa pada pokoknya JPU menyinggung obscour libel, padahal Eksepsi saya pada pokoknya mengulas tentang dakwaan.

Pungkasnya itu bisa batal karena di produk dari pemberkasan ataupun dari pemeriksaan di penyidikan yang ilegal ataupun tidak sah.

Lanjut Tipak Jusa dasar hukumnya mengacu pada Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung Nomor 1565 K/Pid/1991 tertanggal 16 Sepetember 1993 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 367 K/Pid/1998 tertanggal 29 Mei 1998.

Dasar saya mengajukan Eksepsi terhadap dakwaan JPU, maka jika dikaitkan terhadap ketentuan 143 KUHP dakwaan JPU tersebut haruslah dikatakan kabur.

Namun tanggapan JPU hal tersebut sudah masuk ke ranah pokok perkara, yang seharusnya di bantah oleh JPU dalam bantahan nya adalah apakah dakwaan itu diproduk dari hasil pemeriksaan atau penyelidikan yang ilegal atau tidak,”tuturnya.

Selanjutnya jaksa penuntut umum hanya membahas hanya sebatas formilnya saja, sama sekali tidak menjawab, apakah berkas perkara itu benar – benar sudah diperiksa dengan teliti atau tidak.

Nantilah kita tunggu bagaimana pertimbangan Majelis Hakim diputusan sela, apakah dakwaan itu tetap menjadi bahan untuk pembuktian atau dakwaan itu dianggap tidak sah, kita lihat saja nanti,, pungkas Tipak Jusa di hadapan para awak media.

Masih kata Tipak Jusa, kita semua tau lah bahwa persentase Eksepsi diterima sangatlah tipis, sebenarnya di pembuktian pokok perkaralah yang paling utama, kira – kira seperti tanggapannya.

Kita tunggu saja pada hari Senin tanggal 18 November 2024 dengan agenda putusan sela, apakah diterima atau tidak, dan akan kita ikuti proses sidang selanjutnya,”jelasnya.

Disisi lain Tipak Jusa Nainggolan SH menanggapi hasil sidang yang keempat terdakwa HBL dan RWN, “Hati saya sangat meggelitik , ketika mendegarkan keterangan saksi yang menangkap para terdakwa yang dihadirkan JPU.

Apa yang mereka sampaikan sangat memberatkan klien saya, dimana kedua saksi tersebut berupaya mengikuti apa yang termuat dalam BAP dan dakwaan JPU.

Nah itulah yang menjadi bahan pembuktian bagi saya jika perkara klien saya sampai ke pemeriksaan pokok perkara.

Dimana keterangan kedua saksi penangkap tersebut akan menambah bahan bagi saya dalam hal pembelaan nantinya dikarenakan keterangan – keterangan saksi tersebut sangat diduga dengan kebohongan atau tidak sesuai dengan fakta – fakta yang sebenarnya.

Dimana kedua terdakwa HBL dan RWN juga membantah semua keterangannya yang disampaikan oleh saksi penangkap tersebut , termasuk keterangan mengenai barang bukti yang disita.

Juga ketika penangkapan seperti apa prosesnya semua dibantah, dan saudara terdakwa HBL juga tadi menyatakan dengan tegas bahwa itu sama sekali tidak benar,semuanya salah depan majelis hakim.

Logikanya, kenapa mereka berani membantah keterangan kedua Saksi tersebut, itu artinya apa yang disampaikan oleh kedua saksi penangkap tersebut sarat dengan kebohongan atau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, “pungkasnya.