Probolinggo.Analis News.co.id
ketua LAZISNU MWC NU Kecamatan Pajarakan di Non Aktifkan/di berhentikan pada tanggal 03 Nopember 2024. dalam berita acara Pemberhentian ketua LAZISNU MWC NU “A. BADRUS ZAMAN, S Pd. M. Pd. di tanda tangani oleh Majlis Wakil Cabang Nahdlatul ulama Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo. di antaranya, ketua Tanfidziah, Rois Syuriah, Khotib Syuriah dan sekretaris. 13/11/2024.
Dengan alasan yang tertera dalam Berita Acara pemberhentian tersebut terdapat 2 (dua) poin. pertama. ketua LazisNu tidak sejalan dengan atasan nya (ketua MWC NU). ke dua. ketua LazisNU menyalahi Kode etik (tidak patuh kepada atasan nya). Namun, Tidak Ada penjelasan secara detail/rinci. yang di maksud tidak sejalan dan tidak patuh kepada atasan nya dalam Hal apa saja. maka dengan ketidak jelasan tersebut sehingga menuai kontroversi.
di ketahui Oknum ketua Tanfidziah MWC NU Pajarakan “H.J” Telah mengajukan surat pengunduran diri pada tanggal 08 Oktober 2024. dengan alasan “SAKIT SAKITAN, STRES, DAN SUDAH TIDAK MAMPU MENJALANKAN AMANAH SEBAGAI KETUA”. Namun tidak di terima oleh Cabang MWC NU Kraksaan. sehingga masih tetap menjabat sebagai ketua Tanfidziah MWC NU kecamatan Pajarakan.
selanjutnya, di Duga pemberhentian ketua LazisNU Tidak sesuai prosedur, dan terindikasi ada kaitannya dengan politik pilkada kabupaten Probolinggo. Pasalnya, Oknum ketua Tanfidziah di ketahui mendukung dan ikut serta membagikan stiker pamflet pasangan Calon bupati dan wakil bupati nomor urut 01. maka, seperti yang tertera dalam surat pernyataan yaitu, Tidak sejalan dan patuh pada atasan nya. di duga Karena beda pilihan/tidak mengikuti arahan politiknya.
Pengurus LazisNU Kecamatan Pajajaran merasa keberatan dengan di berhentikan nya ketua LazisNU yang tidak prosedural. hal ini di ungkapkan oleh salah satu pengurus LazisNU Pajarakan “MJ” kepada team media. “Kami sebagai Pengurus LazisNU kecamatan Pajarakan merasa keberatan dengan di berhentikan nya ketua LazisNU kami Yang di Duga tidak Prosedural. “Ucap nya.
masih kata MJ. Oknum ketua Tanfidziah H. J memeng memundurkan diri secara pribadi. Namun sama cabang tidak di terima. jika di terima maka dia sudah tidak menjabat. karena tidak di terima masih lanjut menjadi ketua Tanfidziah MWC NU. Nah, Terkait, ketua LazisNU yang di katakan menyalahi Kode Etik, itu tidak di jelaskan. karena memang tidak pernah di mintai Klarifikasi. terkait apa kesalahannya apa kekeliruannya, melanggarnya di mana, itu tidak pernah. “Jelas nya.
lebih lanjut, Harus nya Organisasi itu kan ada panggilan kalau misalkan ada salah satu pengurusnya di sinyalir melanggar aturan. di kasih peringatan, di SP 01, SP 02, baru kemudian SP 03 itu pemberhentian, nah proses Surat peringatan 01, dan 02, itu tidak ada dan tidak di terima oleh ketua kami. langsung ada surat edaran pemberhentian itu. “pungkas nya.
demi berimbangnya pemberitaan team media mengklarifikasi Oknum ketua Tanfidziah MWC NU Pajarakan. H.J lewat Sambungan watshap Via chat. prihal yang di maksud tidak sejalan dan tidak patuh pada atasannya. apakah itu yang di maksud Karena beda pilihan. Namun, Sampai berita di terbitkan tidak ada jawaban.