Example 728x250
Kalteng

Konferensi Pers, Polres Murung Raya Ungkap Perkara Tindak Tindak Pidana Ekonomi Penggelapan Pupuk Bersubsidi

×

Konferensi Pers, Polres Murung Raya Ungkap Perkara Tindak Tindak Pidana Ekonomi Penggelapan Pupuk Bersubsidi

Sebarkan artikel ini
IMG 20241113 WA0013 6

Murung Raya – Polres Murung Raya (Mura) gelar Konferensi Pers terkait pengungkapan Tindak Tindak Pidana Ekonomi atau Penggelapan Pupuk Bersubsidi Alokasi Kabupaten Murung Raya Tahun Anggaran 2023. Konferensi Pers dilaksanakan di Mapolres Mura, Rabu (13/0/11/2024) pukul 08.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Mura AKBP Irwansah, S.I.K., M.M. didampingi oleh KasatReskrim AKP Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K., S.I.K. dan Kasi Humas Iptu Monang Siagian.

Tersangka yang diketahui berinisia JK (52) ini berhasil diamankan pada hari Selasa tanggal 16 September 2024 di kediamannya di Jl.H.M. Yunus Rt/Rw 002/000, Kel. Sei Tunjang, Kec. Cerbon, Kab. Barito Kuala, Prov. Kalsel.

Kronologi kejadian, pada bulan Januari s/d Maret tahun 2023, Distributor resmi pupuk bersubsidi CV. Timoer Jaya telah melakukan penebusan pupuk bersubsisi alokasi Kabupaten Murung Raya di Gudang Pupuk Bersubsidi (Lini III Ampah) sebanyak 144 Ton terdiri dari Pupuk Urea dan NPK Bersubsidi, kemudian yang disalurkan oleh Distributor dalam hal ini CV. Timoer Jaya ke wilayah kerja defenitifnya Kabupaten Murung Raya hanya sebanyak 16 Ton terdiri dari Pupuk urea dan NPK Bersubsidi.

“Sehingga diketahui terdapat selisih penebusan dan penyaluran pupuk subsidi sebanyak 128 ton atau tidak di salurkan oleh Distributor ke wilayah kerjanya dan berdasarkan Keterangan tersangaka JK sekaligus sebagai Direktur CV. Timoer Jaya bahwa pupuk bersubsidi sebanyak 128 Ton yang sudah di tebus ke gudang pupuk bersubsidi Lini III Ampah dan tidak disalukan ke Kab. Murung Raya alias sudah dijual/disalurkan ke wilayah lain yang bukan merupakan wilayah kerja defenitifnya tanpa Ijin yaitu ke Kab. Barito Utara. Sehingga pada tahun 2023 terjadinya Kelangkaan Pupuk Bersubsisi di Kab. Murung Raya,” jelas Kapolres kepada awak media.

Dari keterangan tersangka bahwa Pupuk Bersubsidi alokasi Kabupaten Murung Raya yang tidak disalurkan ke wilayah Kabupaten Murung Raya, tapi tersangka menjual ke wilayah Kab. Barito Utara dan dipergunakan sendiri untuk kebun milik tersangka tanpa Ijin.

Barang bukti yang berhasil disita berupa 105 lembar dokumen, 12 lembar lampiran dan 9 lembar rekapitulasi penyaluran.

“Kini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di rutan Mapolres Mura. Terhadap tersangka JK kami terapkan Pasal 6 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi Pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun,” jelas Kapolres. (hms)