Kapuas Timur-Mencegah kemungkinan adanya penyetruman ikan di handel-handel yang ada di desa-desa wilayah Kecamatan Kapuas Timur, Polsek Kapuas Timur rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi maupun imbauan tentang larangan penangkapan ikan dengan cara menyetrum dan menggunakan bahan berbahaya kepada warga Desa Anjir Serapat Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (13/11/2024) pukul 10.30 WIB.
Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., mengatakan ancaman dan sanksi baik pidana maupun denda tertuang dalam Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 jo undang-undang 45 tahun 2009 tentang perikanan pasal 84 ayat 1, setiap orang dengan sengaja melakukan hal tersebut dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.200.000.000 (satu milyar dua ratus juta rupiah).
Mari bersama-sama melestarikan ikan disungai dengan tidak melakukan penangkapan ikan menggunakan alat setrum, bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak dan atau alat tangkap yang dapat membahayakan serta merusak kelestarian sumber daya ikan dan lingkungannya
“Penyetruman ikan ini adalah perbuatan tindak pidana, tidak dibenarkan untuk menggunakan alat setrum dan bahan berbahaya dalam penangkapan ikan, karena dapat membahayakan ekosistem air. Ikan-ikan kecil mati akibat disetrum dan racun, juga membahayakan diri dan masyarakat pencari ikan itu sendiri karena dapat tersengat aliran listrik dan ikan hasil tangkapan mengadung racun sehingga rawan untuk di konsumsi” tutup Kapolsek. (u11)