Example 728x250
Sumut

PPK Kecamatan Lubuk Pakam Sosialisasi Bagi Pemilih Pemula

28
×

PPK Kecamatan Lubuk Pakam Sosialisasi Bagi Pemilih Pemula

Sebarkan artikel ini
IMG 20241113 160509

Deli Serdang – Analisnews
Pemilih pemula yang berusia 17 tahun mereka semua adalah generasi muda penerus bangsa, harus mengetahui konsep, pengertian dan pelaksanaan demokrasi dalam berbangsa dan bernegara. Demokrasi dilaksanakan salah satunya dalam bentuk pemilihan kepala daerah (Pilkada), seperti pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 2024 ,sebanyak 50 orang dari berbagai sekolah yang ada di Lubuk Pakam mengikuti penyelenggaraan sosialisasi pemilih pemula yang di adakan Panitia Pemilihan Kecamatan Lubuk Pakam di Balai Desa Pagar Merbau III,Rabu 13 Nov 2024.

Sebagai pemilih pemula di harapkan untuk hadir dalam pemilihan Pilkada serentak 2024 pada tanggal 27 Nov 2024 akan datang.Datang diharapkan bagi peserta mengikuti sosialisasi dalam kegiatan agar menjadi pelopor bagi anak anak muda untuk mengajak agar menggunakan hak pilihnya dalam Pilkada serentak dan bisa memantau mengawasi berjalan penyelenggaraan pemilu yang bersih dan bebas dari money politik,”ucap Ketua PPK Lubuk Pakam Taufiqurrahman, S.Sos saat menyampaikan sambutannya dan membuka sosialisasi tersebut.

Salah satu materi ini adalah mensosialisasikannya bahwa begitu pentingnya pemilu dalam negara demokrasi, cara berpartisipasi dalam pemilu dan pemilihan, serta kewajiban masyarakat dalam berpartisipasi Pemilu,dan juga sebagai warga negara yang baik dalam menentukan suatu pilihannya.Dan juga bagi pemilih pemula bisa belajar memahami konsep demokrasi maupun tujuan arti berdemokrasi,”tutup Taufiqurrahman.

Kegiatan di awali dengan menyanyikan Indonesia Raya,Jingle Pilkada 2024,hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari kecamatan Lubuk Pakam Sekretaris Kecamatan Rudi Harmoko S.Sos,M.A.P, Niwa Dzavira S.Stp,Ketua dan anggota PPK kecamatan Lubuk Pakam,50 orang pemilih pemula terdiri dari beberapa sekolah di kecamatan Lubuk Pakam.

(Taufik Rahman)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.