Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah tidak pernah lelah menghimbau masyarakat akan bahayanya kebakaran hutan dan lahan dengan memberikan sosialisasi pada hari rabu (13/11/2024).
Kebakaran hutan dan lahan adalah suatu peristiwa terbakarnya hutan atau lahan baik secara alami maupun oleh perbuatan manusia, sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan yang menimbulkan kerugian ekologi, ekonomi, sosial budaya dan politik. Pencegahan sejak dini dapat dilakukan secara rutin dengan memberikan sosialisasi, imbauan, dan edukasi kepada masyarakat dan pemilik lahan. Dalam sosialisasi diberikan edukasi larangan pembakaran hutan dan lahan, diharapkan warga masyarakat mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. Sosialisasi dan edukasi ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di musim kemarau, dihimbau kepada masyarakat untuk menumbuhkan kepedulian terhadap alam dan lingkungan.
Juga kegiatan sosialisasi ini adalah bagian dari upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat agar turut aktif bersama-sama para pihak menjaga dan mengolah tanahnya, mengecek peralatan pemadam agar selalu siap apabila terjadi Kebakaran Hutan dan lahan, melakukan pemantauan dan tindakan dini dalam upaya pemadaman bila terjadi kebakaran, agar api bisa ditanggulangi sebelum membesar. Seluruh elemen masyarakat diharapkan waspada dan melakukan pencegahan dini saat memasuki musim kemarau. Karena bahaya dari kebakaran hutan dan lahan dapat menimbulkan asap yang akan mengganggu kesehatan. Berbagai partikel yang ada dalam asap kebakaran berpotensi menurunkan fungsi jantung. Kabut asap dapat menyebabkan iritasi pada mata, hidung, dan tenggorokan, serta menyebabkan reaksi alergi, peradangan dan mungkin juga infeksi.
Anggota Personel yang dipimpin oleh Aiptu Sudono Menghimbau “kepada masyarakat para pemilik lahan diingatkan agar selalu waspada terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Hindari pembakaran sampah di sembarang tempat, jangan membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan, sehingga tidak akan timbul permasalahan atau kerugian yang lebih besar terhadap warga maupun membakar lahannya tanpa pengawasan.”
Kapolsek Kapuas Barat Ipda Prasetyo Lami. S.E., menambahkan “Kami berharap warga paham agar tidak mengolah lahan dengan cara membakar, pembakaran hutan dan lahan sangat berbahaya.” Dan oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan anggota Personel Polsek Kapuas Barat serta pemerintah desa tentunya. (Eyn)