Polres Kapuas – Sat Resnarkoba (Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya) Polres Kapuas, Polda Kalteng telah mengamankan pria paruh baya di depan Bengkel Semarang Ban Kapuas Jalan Trans Kalimantan Rt. 10 Rw. 004 Kelurahan Selat Utara Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Provinsi Kalimantan Tengah. Rabu (13/11/2024) Sekitar Jam 9.00 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K., M.A.P., melalui Kasat Resnarkoba AKP Subandi, S.H., M.M., membenarkan bahwa anggotanya telah mengamankan tersangka R (54) yang berdasarkan informasi dari masyarakat sering melakukan transaksi/menjual obat-obatan.
Adapun barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa 30 (tiga puluh) paket plastik klip berisi 3000 (tiga ribu) tablet obat tanpa merk berwarna putih bermotif garis yang diduga mengandung Karisoprodol, 3 (tiga) lembar plastik warna hitam, 1 (satu) buah kotak kardus bertuliskan Hydrococo, 1 (satu) buah kantong belanja warna merah dan 1 (satu) unit Handphonemerk Nokia 105 warna biru, tambahnya.
Pria yang pernah berdinas di Satuan Brimob (Brigade Mobile) ini mengimbau, “kepada warga masyarakat terutama orang tua untuk lebih bisa mengawasi lagi pergaulan anak-anaknya mengingat semakin maraknya peredaran narkoba sekarang ini dan bahaya yang ditimbulkan untuk anak-anak kita, serta untuk para Ketua RT, RW atau pun warga sekitar yang melihat atau mendengar adanya informasi tentang peredaran narkoba bisa langsung menginformasikannya kepada kami, tidak perlu takut untuk memberikan informasinya karena identitas akan kami rahasiakan. Hal ini sebagai upaya kita untuk menyelamatkan para generasi muda lainnya.”
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun, pungkasnya. (Acap)