Pangkalpinang – Dalam rangka memperkuat produk hukum daerah yang berkualitas dan menghindari cacat prosedural, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkumham Babel) menggelar rapat harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) dari Kabupaten Bangka. Rapat yang berlangsung di kantor Kemenkumham Babel pada Rabu (13/11/2024) ini membahas Ranperkada terkait Pengelolaan Masjid Agung Sungailiat dan Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Jumat (15/11/2024).
Rapat harmonisasi ini dipimpin oleh JFT Perancang Madya Muhammad Iqbal, yang menyampaikan bahwa proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan daerah. “Harmonisasi ini adalah syarat formil yang wajib dipenuhi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Tahap ini bertujuan untuk memastikan peraturan yang dihasilkan tidak mengalami cacat prosedural dan dapat berlaku efektif,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iqbal menekankan pentingnya penyelarasan isi Ranperkada dengan nilai-nilai dasar Pancasila, UUD 1945, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan memenuhi kaidah-kaidah tersebut, regulasi yang dihasilkan diharapkan bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan memperkuat pemerintahan yang berpijak pada prinsip keadilan dan kesejahteraan.
Fokus Pembahasan: Pengelolaan Masjid Agung dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
Dalam harmonisasi ini, dua Ranperkada utama yang dibahas meliputi Ranperkada Pengelolaan Masjid Agung Sungailiat serta Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Harun Sulianto, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Babel, menyatakan bahwa pengelolaan masjid sebagai fasilitas publik memerlukan dasar hukum yang jelas untuk menjaga tata kelola yang efektif dan transparan.
Sementara itu, terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Harun menjelaskan pentingnya ranperkada ini sebagai langkah untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di wilayah Bangka. “Jaminan sosial ketenagakerjaan adalah bentuk perlindungan yang seharusnya dirasakan oleh setiap pekerja. Dengan adanya payung hukum yang kuat, kita dapat memastikan bahwa para pekerja mendapatkan hak-hak mereka sesuai standar nasional,” ujar Harun.
Apresiasi dan Komitmen Pemkab Bangka
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bangka, Budi Hamzah, menyampaikan apresiasi atas upaya Kemenkumham Babel dalam memfasilitasi proses harmonisasi ini. “Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kemenkumham Babel. Harmonisasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa peraturan yang kami susun sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ungkap Budi.
Ia menambahkan bahwa Pemkab Bangka berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas peraturan daerah demi kesejahteraan masyarakat. Menurut Budi, proses harmonisasi ini juga melibatkan pembahasan mendalam setiap pasal dalam rancangan peraturan. Tujuannya adalah agar isi peraturan dapat terstruktur dengan baik dan sesuai dengan teknik penulisan yang diatur dalam Lampiran I dan II Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sinergi yang Berkesinambungan dalam Pembentukan Produk Hukum
Harun Sulianto menjelaskan bahwa sinergi dengan Pemkab Bangka merupakan langkah nyata dalam membangun produk hukum yang dapat diimplementasikan secara efektif di masyarakat. “Kemenkumham Babel berkomitmen untuk mendukung Pemkab Bangka melalui proses harmonisasi ini. Hingga November 2024, Kanwil Kemenkumham Babel telah mengharmonisasikan sebanyak 167 Ranperkada dan 34 Ranperda dari berbagai daerah. Dari Kabupaten Bangka sendiri, kami sudah mendampingi dalam harmonisasi 2 Ranperda dan 22 Ranperkada,” ungkap Harun.
Harun menyatakan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan harus bisa memberikan kejelasan hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat. Dengan adanya pengawasan dari Kemenkumham Babel, aturan-aturan tersebut bisa lebih kokoh secara legalitas dan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Partisipasi Aktif dalam Harmonisasi
Rapat harmonisasi ini juga dihadiri oleh berbagai pihak dari Kemenkumham Babel dan Pemkab Bangka. Dari pihak Kemenkumham hadir di antaranya Kasubbid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah, serta tim perancang peraturan perundang-undangan, seperti Ismail, Yanto Majid, Irkham, Faisal Indrawan, Beni Saputra, Imelda Hanum, Anita Azzahra, Heri Sandri, dan Imam Rokhyani. Sedangkan perwakilan dari Pemkab Bangka termasuk Budi Hamzah, Kepala Bagian Kesra; Indra Saktiansyah, Kabid Hubungan Industrial; Afrizal dari Bagian Hukum, serta Analis Hukum dari Pemkab Bangka.
Langkah Menuju Produk Hukum yang Mumpuni
Pertemuan ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga sebagai langkah konkret menuju perbaikan produk hukum di Bangka Belitung. Sinergi antara Kemenkumham Babel dan Pemkab Bangka diharapkan mampu menghasilkan produk hukum yang tidak hanya relevan dengan kebutuhan masyarakat lokal, tetapi juga sesuai dengan visi pembangunan hukum yang menyeluruh.
Kemenkumham Babel menegaskan akan terus mendukung setiap proses pembentukan peraturan di Bangka Belitung agar selaras dengan prinsip-prinsip dasar peraturan perundang-undangan. Kolaborasi ini diyakini akan memberikan kontribusi penting dalam memperkuat tatanan hukum di Bangka Belitung, menjadikan setiap peraturan yang dihasilkan tidak hanya sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai fondasi pembangunan berkelanjutan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.Analisnews.co.id
Penulis:tim red
Editor:M.Jhon kanedy