Example 728x250
Terkini

Menggunakan Spanduk Polsek Basarang Gencar Sosialisasi Cegah Karhutla Kepada Warga

6
×

Menggunakan Spanduk Polsek Basarang Gencar Sosialisasi Cegah Karhutla Kepada Warga

Sebarkan artikel ini

Polsek Basarang, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng – Personil Polsek Basarang menyampaikan imbauan kepada warga terkait dampak dan bahaya dari kebakaran hutan dan lahan di Desa Tambun Raya Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas Kalteng, Rabu (26/6/2024).

Seperti yang dilakukan anggota piket Polsek Basarang Aiptu Dodi Haryadi. saat melaksanakan kegiatan patroli dialogis mengimbau kepada warga baik melalui spanduk, maklumat Kapolda Kalteng tentang kebakaran hutan dan lahan, maupun memberikan penjelasan secara langsung kepada warga mengenai dampak yang ditimbulkan dari pembakaran hutan dan lahan, guna antisipasi terjadinya kebakaran yang lebih luas yang dapat mengganggu ekosistem, polusi udara dan merugikan kesehatan, dan bagi pelaku pembakaran diancam pidana maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda 5 miliar rupiah sebagaimana tercantum dalam Pasal 78 Undang-Undang No. 41 Tahun 1999.

“Kegiatan sosialisasi Karhutla gencar dilakukan setiap hari oleh personil Polsek Basarang kepada warga untuk edukasi agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, kegiatan sosialisasi Karhutla sebagai upaya menekan dan mencegah terjadinya Karhutla di wilayah Kabupaten Kapuas khususnya Kecamatan Basarang” Ujar Aiptu Dodi Haryadi.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.