Polres Kapuas – Satpolairud Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng menegaskan kepada warga Pesisir DAS Kapuas yang menangkap ikan dengan cara menyetrum maupun menggunakan bahan kimia berbahaya, ada sanksi dan ancaman pidana menanti, Kepada Masyarakat Pesisir Das Kapuas Desa Sei Dusun Kec. Kapuas Barat Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Jum’at (15/11/2024) Pagi.
Cara-cara tersebut tidak hanya membunuh ikan dan biota air, tetapi juga merusak ekosistem lingkungan yang ada di Das Kapuas, Ucap AKP Junaldi, S.H. selaku Kasatpolairud Polres Kapuas
“Untuk itu kami terus melaksanakan imbauan agar masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan agar tidak menggunakan alat setrum atau racun dalam menangkap ikan agar tidak punah,” lanjutnya.
Selain gencar melakukan imbauan kepada masyarakat, pihaknya juga terus melakukan patroli perairan guna mencegah tindak kriminalitas di atas perairan.
AKP Junaldi menambahkan “Sesuai Undang Undang Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 85 dengan ancaman hukuman pidana selama 15 tahun dan denda 2 Miliar Rupiah, apabila ada yang melihat / menemukan laporkan ke Kepolisian terdekat.
Terkait hal tersebut, Kapolres Kapuas menegaskan “Jika ada oknum yang kedapatan melakukan penangkapan ikan dengan cara yang dilarang maka pihaknya akan memberikan sanksi sesuai dengan Hukum dan PerUndang-Udangan yang berlaku.”(Im)