Garut,Analisnews.co.id – Setelah kunjungan Gabungan Relawan Prabowo-Gibran ke Kantor Bawaslu Kabupaten Garut, Ripki Raksanzani, Koordinator Relawan Pro-Gib Garut, kembali menegaskan pentingnya netralitas dalam Pilkada, terutama bagi ASN, TNI, dan Polri.
Ripki mengingatkan bahwa Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 secara jelas mengatur kewajiban aparatur negara untuk menjaga netralitas. Hal ini bertujuan untuk memastikan pemilihan berjalan adil tanpa adanya campur tangan dari pihak-pihak yang seharusnya tidak berpihak.
Menurutnya, keberpihakan ASN, TNI, atau Polri dalam Pilkada dapat merusak kredibilitas demokrasi. “Netralitas adalah kunci bagi terciptanya demokrasi yang sehat, di mana rakyat dapat memilih tanpa adanya tekanan atau pengaruh dari pihak manapun,” ungkap Ripki. Sabtu,(16/11/2024).
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 136/PUU-XXII/2024 yang mengatur sanksi pidana bagi anggota TNI/Polri yang terlibat dalam kampanye Pilkada semakin mempertegas komitmen untuk menjaga netralitas. Dengan perubahan pada Pasal 188 Undang-Undang Pilkada, anggota TNI/Polri yang melanggar dapat dipidana penjara, sebuah langkah yang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat pada proses pemilu.
Ripki berharap agar semua pihak, terutama aparatur negara, dapat mematuhi aturan ini demi memastikan Pilkada berlangsung transparan dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih oleh rakyat. (**)