Tribratanews.kalteng.polri.go.id-Kapuas Hulu-Jajaran Polres Kapuas, yakni Polsek Kapuas Hulu melaksanakan pemasangan maklumat Kapolda Kalteng Nomor: Mak/1/VI/2025 tentang Larangan Membakar Lahan, Perkebunan dan Hutan pada hari Kamis, (06/11/2025), pukul 08.41 WIB.
Dalam kegiatan ini, personel Polsek Kapuas Hulu melaksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng yang mana sesuai pasal Pasal 78 angka 7 juncto pasal 50 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan yang diubah beberapa kali terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang yang diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dan atau denda Rp3.500.000.000.00 (tiga miliar lima ratus juta rupiah), Pasal 108 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda Rp10.000.000.000.00 (sepuluh miliar rupiah), Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kebakaran Lahan yang diancam dengan hukuman maksimal 6 bulan penjara dan atau denda Rp50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dengan cara berdialog dan memperlihatkan langsung kepada warga masyarakat Kecamatan Kapuas Hulu. Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk mencegah terjadinya Karhutla di wilayah hukum Polsek Kapuas Hulu.
Kapolsek Kapuas Hulu Ipda Zaenal Abidin, S.H., M.E., personel Polsek Kapuas Hulu juga memberikan imbauan kepada masyarakat bahwa jika menemukan atau melihat kejadian karhutla.
“Itu artinya dapat segera menghubungi nomor HP pelayanan piket jaga Polsek Kapuas Hulu. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya karhutla,” ungkap Ipda Zaenal.
Karena ujarnya, dampak dari karhutla dapat berdampak besar pada lingkungan dan kesehatan masyarakat, seperti polusi udara, asap dari kebakaran hutan dan lahan dapat menyebabkan polusi udara dan mengganggu saluran pernapasan manusia.
Selain itu, bisa men imbulkan gangguan Kesehatan, karhutla dapat menyebabkan gangguan kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan (ISPA). dan gangguan aktivita, karhutla juga dapat mengganggu aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat dapat lebih awal mengetahui tentang bahaya karhutla, sehingga dapat berperan aktif dalam mencegah terjadinya,” pungkas dia. (@13)


Komentar