Example 728x250
Terkini

Polres Kapuas, Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Wujudkan Pilkada damai 2024 Aman dan Damai

14
×

Polres Kapuas, Gelar Doa Bersama Lintas Agama, Wujudkan Pilkada damai 2024 Aman dan Damai

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 11 19 at 14.07.05 1 scaled

Polres Kapuas – Polres Kapuas menggelar acara Doa Lintas Agama dan Silaturahmi Kamtibmas di Gedung Aula Tingang Menteng Panunjung Tarung. Acara ini dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.,M.A.P., dengan tujuan mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 yang aman dan kondusif di wilayah tersebut. Selasa (19/11/2024) pagi.

Kegiatan Di hadiri oleh Pj Bupati Kapuas Darliansjah, Sekda Kapuas, Dandim 1011/Klk, Ketua PN Kapuas, perwakilan Kejari Kapuas Ketua PN Kapuas, Ketua Bawaslu dan KPU Kapuas, Kepala Kemenag Kapuas dan jajaran Polres Kapuas.

Keterlibatan berbagai pemuka agama, mulai dari Islam, Kristen, Katolik, Hindu dan Buddha, mencerminkan semangat persatuan dalam menjaga kerukunan di masyarakat Kab. Kapuas.

Kapolres Kapuas, menegaskan pentingnya sinergi semua elemen masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pilkada berlangsung.

“Doa bersama lintas agama ini merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk menciptakan suasana Pilkada yang damai dan kondusif. Kami berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga persatuan, menghindari provokasi, serta tetap menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi,” ujar Kapolres Kapuas.

AKBP Gede Pasek Muliadnyana, S.I.K.,M.A.P., menambahkan bahwa pihak kepolisian siap mengawal dan memastikan setiap tahapan Pilkada berlangsung aman dan tertib.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menjaga kedamaian di Kab. kapuas demi tercapainya pemilihan yang demokratis dan damai.”

Acara ini diakhiri dengan doa bersama dari berbagai pemuka agama dan diharapkan mampu memberikan energi positif dalam menjaga keharmonisan di tengah masyarakat, khususnya selama pelaksanaan Pilkada di Kab. Kapuas 2024. (Or)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.