Example 728x250
Terkini

Tingkatkan Pengawasan Personel Sipropam Didampingi Dengan Piket Jaga Dan Piket Fungsi Laksanakan Pengecekkan Terhadap Barang Inventaris Di Rutan Sattahti Polres Kapuas

11
×

Tingkatkan Pengawasan Personel Sipropam Didampingi Dengan Piket Jaga Dan Piket Fungsi Laksanakan Pengecekkan Terhadap Barang Inventaris Di Rutan Sattahti Polres Kapuas

Sebarkan artikel ini
746e77c3 a643 439b b55f 209cdf6e0f43 scaled

Tribratanews.kalteng.polri.go.id – Sipropam Polres Kapuas – Polda Kalimantan Tengah – Personel Provost Bripka M. Bulkini Ma selaku bawaspers rutin melakukan pengecekkan ruang tahanan Bersama dengan piket jaga dan piket fungsi Polres Kapuas. Selasa (19/11/2024) pagi.

Kegiatan pengecekkan ini dilaksanakan setelah pelaksanaan apel serah terima piket jaga yang dipimpin oleh Piket Pawas Ipda Hendryanto didampingi oleh Kanit SPKT III Polres Kapuas AIPTU Philipus Oraplean, serta oleh personil piket jaga dari dan piket fungsi. Adapun pengecekkan ini rutin dilakukan agar memperkecil celah kemungkinan terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan seperti contohnya tahanan kabur, perkelahian dan tahanan bunuh diri.

Mengingat jumlah piket jaga yang terbatas maka pada setiap kesempatan jelang pergantian piket jaga, personil rutin meningkatkan kewaspadaan melalui pemeriksaan terhadap keamanan kunci gembok pintu masing – masing sel, kamera cctv, memastikan alat pemadam kebakaran dapat berfungsi dengan baik.

Pengecekkan tersebut tidak hanya rutin dilakukan pada saat pelaksanaan serah terima piket jaga saja, namun selalu terkontrol dan dimonitoring baik oleh personil Sattahti, Anggota Sipropam bahkan sampai dengan Kapolres.

Hal tersebut dilakukan agar memperkecil kemungkinan terjadinya hal – hal yang tidak diinginkan, selain itu juga untuk memastikan keamanan dari seluruh personel dan tamu yang datang ke Polres Kapuas. (Rgn)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.