Example 728x250
Terkini

BHABINKAMTIBMAS DESA SIONG LAKSANAKAN COOLING SYSTEM PILKADA SERENTAK 2024

14
×

BHABINKAMTIBMAS DESA SIONG LAKSANAKAN COOLING SYSTEM PILKADA SERENTAK 2024

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 19 at 18.27.10 2Desa Siong, Dalam rangka mendukung terciptanya situasi aman dan kondusif menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Bhabinkamtibmas Desa Siong, Aipda Boni Erikson, melaksanakan kegiatan cooling system dengan masyarakat Desa Siong, Kecamatan Paju Epat, Kabupaten Barito Timur. Selasa, 19/11/2024.

Kegiatan dilaksanakan dengan berbagai upaya pembinaan dan himbauan kepada masyarakat setempat.

Adapun poin-poin penting yang disampaikan dalam kegiatan ini meliputi:
Himbauan Anti-Hoaks
Mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya pada berita-berita hoaks yang beredar di media sosial, karena dapat memicu perpecahan dan konflik antarwarga.
Pencegahan Gesekan Sosial
Mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan dan tidak terprovokasi oleh isu-isu SARA yang dapat dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu demi kepentingan pribadi.
Kewaspadaan terhadap Kejahatan
Memberikan arahan kepada warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan, seperti pencurian, dan selalu menjaga keamanan lingkungan.
Sosialisasi Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan
Menyampaikan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar adalah pelanggaran hukum yang diatur dalam UU Kehutanan Pasal 78 Ayat (3) UU No. 41/1999, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar.
Dalam kesempatan tersebut, Aipda Boni Erikson juga mengapresiasi partisipasi masyarakat Desa Siong yang aktif menjaga keamanan dan ketertiban. “Mari bersama-sama kita wujudkan Pilkada Serentak 2024 yang damai, aman, dan kondusif,” ucapnya.

Kegiatan berlangsung dengan aman dan tertib, serta mendapat respons positif dari warga yang berkomitmen mendukung upaya Polri dalam menciptakan lingkungan yang kondusif selama masa Pilkada.(Joe).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.