Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Patroli di Caffe ARNA Coffee & Entery

10
×

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Patroli di Caffe ARNA Coffee & Entery

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 20 at 06.28.54
Personel Satsamapta Polres Barito Timur(Bartim), Polda Kalteng menggelar patroli rutin di lingkungan Caffe ARNA Coffee & Entery yang berlokasi di Jl. A. Yani, Komplek Baruh Pinang, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Kegiatan patroli ini bertujuan untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di area tersebut, pada selasa (19/11/24) pukul 22.00 WIB.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyusuri area sekitar kafe dan melakukan pengawasan terhadap aktivitas yang berlangsung di tempat itu. Mereka juga berdialog dengan pengunjung dan pengelola kafe, memberikan imbauan untuk menjaga ketertiban, serta menghindari potensi pelanggaran hukum. Tak lupa, petugas mensosialisasikan layanan darurat Kepolisian melalui nomor Call Center 110 untuk mempermudah komunikasi antara masyarakat dan aparat.

Kasat Samapta Polres Barito Timur, AKP Sukajim, S.H., M.M., menyatakan bahwa kegiatan patroli ini merupakan bagian dari upaya preventif Polres Bartim dalam menciptakan situasi yang kondusif di lokasi-lokasi publik. “Caffe ARNA Coffee & Entery adalah tempat yang sering dikunjungi warga, sehingga kehadiran kami di sini untuk memastikan keamanan merupakan langkah penting,” ujarnya.

Melalui kegiatan ini, Polres Barito Timur berharap masyarakat dapat merasakan kehadiran Polisi sebagai pelindung dan pelayan. Selain itu, patroli rutin seperti ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.