Example 728x250
Terkini

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Observasi Cegah Pencurian di Fasilitas Olahraga dan Taman RTH

12
×

Satsamapta Polres Bartim Lakukan Observasi Cegah Pencurian di Fasilitas Olahraga dan Taman RTH

Sebarkan artikel ini

Satuan Samapta Polres Barito Timur(Bartim), Polda Kalteng melaksanakan kegiatan observasi lingkungan untuk mencegah tindak pencurian di area fasilitas olahraga outdoor dan Taman Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Jl. Nansarunai, Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. Kegiatan ini bertujuan menciptakan rasa aman bagi masyarakat yang memanfaatkan fasilitas publik tersebut, pada selasa (19/11/24) pukul 20.00 WIB.

Petugas patroli melakukan pengawasan menyeluruh di sekitar taman dan fasilitas olahraga. Selain itu, dialogis dengan warga yang beraktivitas di lokasi menjadi fokus utama untuk menyampaikan imbauan agar tetap waspada dan menjaga barang bawaan mereka. Petugas juga memberikan edukasi mengenai pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan sekitar.

Kasat Samapta Polres Barito Timur, AKP Sukajim, S.H., M.M., menyampaikan bahwa observasi ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi tindak kriminal, termasuk pencurian. “Area publik seperti taman dan fasilitas olahraga sering menjadi tempat berkumpul masyarakat, sehingga perlu pengawasan rutin untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif,” jelasnya.

Polres Barito Timur berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman ketika beraktivitas di ruang terbuka. Selain itu, diharapkan kerja sama antara masyarakat dan Kepolisian terus terjalin erat dalam menjaga keamanan lingkungan, sehingga tercipta suasana yang harmonis di seluruh wilayah hukum Polres Bartim(pm).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.