
Pulang Pisau – Untuk memastikan harga beras tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan mencegah praktik penimbunan yang merugikan masyarakat, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polres Pulang Pisau melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko retail modern dan pasar tradisional di wilayah Kabupaten Pulang Pisau pada Sabtu (15/11/2025).
Sidak yang dilaksanakan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pulang Pisau itu menyasar beberapa toko dan pedagang yang menjual berbagai jenis beras. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengecek harga jual, kesesuaian dengan HET, ketersediaan stok, serta memeriksa keaslian label dan kemasan beras.
Petugas juga berdialog dengan pengelola toko dan pedagang untuk mengetahui sejauh mana kelancaran pasokan dari distributor serta potensi kendala distribusi.
Kasat Reskrim Polres Pulang Pisau, AKP Rizky Hidayah Harahap, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini rutin dilakukan untuk memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok, khususnya beras, tetap terjaga di tengah masyarakat.
“Dari hasil pengecekan di lapangan, harga beras medium berada di kisaran Rp14.000 per kilogram, sedangkan beras premium sekitar Rp15.400 per kilogram, masih sesuai dengan HET yang ditetapkan pemerintah,” ujar AKP Rizky.
Ia mengingatkan para pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan atau praktik manipulasi harga yang dapat mengganggu stabilitas pasar.
“Kami akan terus melakukan pemantauan di pasar tradisional maupun retail modern. Jika ditemukan pelanggaran, Satgas Pangan tidak akan segan melakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan hasil sidak, harga beras di Kabupaten Pulang Pisau terpantau stabil dan stok dinilai aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat sehari-hari.