Gorontalo, (Analisnews.co.id) – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo, Rabu (13/11/2024), Melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berfungsi Khusus berupa Printer Paspor sebanyak 5 (lima) unit.
Kegiatan Pemusnahan Barang Milik Negara Yang Berfungsi Khusus ini dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo Iwan Irawan, serta Kepala Bagian Umum Kanwil Kemenkunham Gorontalo Mohamad Yani, Kepala Subbagian Tata Usaha Sarton Dali.
Serta Bendahara Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkunham Gorontalo Ramdan Radjak, sebagai saksi dalam kegiatan pemusnahan BMN yang Berfungsi Khusus pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo ini.
Pemusnahan BMN tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Dinas KPKNL Gorontalo Nomor S-74/MK.6/KNL.1602/2024 Tanggal 7 November 2024, Hal Surat Persetujuan Pemusnahan BMN Berupa Selain Tanah Dan/Atau Bangunan pada Kementerian Hukum dan HAM, yang menyatakan bahwa berdasarkan dari hasil verifikasi atau penilaian oleh KPKNL Gorontalo, yang dalam surat tersebut berisi persetujuan dilaksanakannya pemusnahan BMN berupa printer Paspor.
Karena barang-barang tersebut telah dalam kondisi rusak berat serta tidak dapat dipindahtangankan karena merupakan BMN Berfungsi Khusus sesuai Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 tahun 2023 sehingga harus dilakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Tingkatkan Kemampuan Deteksi Dokumen Perjalanan Palsu. Kantor Imigrasi Gorontalo Hadir Kegiatan Passenger Clearance Module Tahun 2024.
Selasa (12/11) guna meningkatkan kemampuan menyeleksi dokumen perjalanan palsu, Kepala Sub Seksi Pemeriksaan Keimigrasian Muhammad Z. Qutbi, menghadiri kegiatan Passenger Clearance Module (PCM) Tahun Anggaran (T.A.) 2024.
Kegiatan diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, bertempat di Hotel Wyndham Panbil Batam, Jalan Ahmad Yani, Sei Beduk, Muka Kuning, Kepulauan Riau, mulai Senin, 11 November 2024 s.d. 14 November 2024.
Pelaksanaan Passenger Clearance Module (PCM) merupakan agenda rutin Direktorat Jenderal Imigrasi berkolaborasi dengan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura; orasi dengan Immigration & Checkpoints Authority (ICA) Singapura; dengan peserta kegiatan adalah petugas imigrasi yang bertugas di bidang pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang dipandang memerlukan pengetahuan dan kemampuan untuk mendeteksi dokumen perjalanan palsu, impostor, dan melakukan passenger profiling.(Rls.Humas Imigrasi Gorontalo).