KALTENG
Beranda / KALTENG / Sebagai Tindakan Awal Dalam Pencegahan Terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan, Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Larangan Karhutla

Sebagai Tindakan Awal Dalam Pencegahan Terjadinya Kebakaran Hutan Dan Lahan, Polsek Kapuas Barat Sosialisasikan Larangan Karhutla

Polsek Kapuas Barat Polres Kapuas Polda Kalimantan Tengah, tidak henti – hentinya melakukan pembinaan dan sosialisasi dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), dengan menyampaian Maklumat Kapolda Kalteng tentang Hukum dan Pidana buka lahan dengan cara membakar, Selasa (18/11/2025).

Kapolsek Kapuas Barat Ipda Siswono Tri S.,S.H.,M.M., melalui personil Polsek Aiptu Yusuf menjelaskan bahwa kami Polsek Kapuas Barat mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.

Dijelaskan bahwa dampak dari karhutla adalah rusaknya lingkungan, musnahnya ekosistem dan terganggunya kesehatan bagi masyarakat khususnya anak anak dan lansia.

“Dengan mensosialisasikan maklumat Kapolda tentang karhutla agar masyarakat mengetahui dan mematuhi Maklumat Kapolda Kalteng dan sanksi pidana yang diberikan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan yang diharapkan agar elemen mastarakat dapat bersama – sama mencegah terjadinya kebakaran tersebut,” ujar Aiptu Yusuf.

Dalam kegiatan yang di laksanakan oleh petugas kepolisian ini mendapatkan tanggapan yang positif dari masyarakat dan memberikan dukukangan ke pada personil Polsek Kapuas Barat untuk selalu mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla kepada masyarakat sehingga dapat diimplementasikan dan di himbau pula apabila menemukan pelaku pembakar hutan dan lahan jangan segan – segan untuk melaporkan ke Polsek Kapuas Barat.(Eyn)

Polsek Kapuas Hulu Rutin Laksanakan Kampanye Larangan Penambangan Illegal Berikut Pasal, Sanksi dan Denda Bagi Pelakunya

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *