Polsek Basarang, Polres Kapuas jajaran Polda Kalteng – Kapolsek Basarang Iptu Parmono beserta anggota melaksanakan apel gabungan dalam rangka kegiatan penertiban dan pelepasan Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan di wilayah Kecamatan Basarang pada masa tenang Pilkada serentak tahun 2024, Minggu (24/11/2024).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Camat Basarang, Danramil Basarang beserta anggota, Ketua Panwascam Basarang, Ketua PPK Kecamatan Basarang, Para PKD Sekecamatan Basarang dan Para PPS Sekecamatan Basarang.
Sebelum pelaksanaan penertiban / pelepasan APK pihak Panwaslu Kecamatan Basarang telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada pengurus Parpol dan kepada Tim Pemenangan untuk melepas APK/spanduk secara mandiri, adapun APK yang masih terpasang saat masa tenang, akan dilakukan tindakan tegas berupa pelepasan oleh petugas Panwascam Kecamatan Basarang untuk selanjutnya dimusnahkan. Kegiatan penertiban dan pelepasan APK dimulai dari baliho (spanduk) yang terpasang disepanjang ruas Jalan Trans Kalimantan dan masing – masing desa di Kecamatan Basarang.
Adapun APK/spanduk yang dilakukan penertiban/pelepasan yaitu APK/spanduk yang mengandung unsur ajakan memilih, gambar alat peraga paku, terdapat nomor urut dan tulisan mohon doa restu dan dukungan.
Selama pelaksanaan penertiban dan pelepasan APK tidak ada protes atau penolakan baik dari Parpol maupun Tim Pemenangan akan tetapi Polsek Basarang akan melakukan monitoring dan wastor terhadap kisaran suara baik dari masyarakat, Parpol dan Tim Pemenangan setelah pelaksanaan penertiban dan pelepasan APK guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.