Example 728x250
SumutTerkini

Dalam Masa Tenang Pilkada 2024, Ini Imbauan Bawaslu Dairi

×

Dalam Masa Tenang Pilkada 2024, Ini Imbauan Bawaslu Dairi

Sebarkan artikel ini
20241124 142221 scaled

Dairi-AnalisNews.co.id- Menjelang tahapan masa tenang dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dairi telah menerbitkan surat imbauan kepada semua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Surat ini bertujuan untuk menjaga integritas demokrasi dengan mencegah terjadinya pelanggaran selama masa tenang mulai tanggal 24 November 2024 sampai 26 November 2024.

Rizal Banurea, Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (HP2H) Bawaslu Dairi, menjelaskan bahwa masa tenang adalah periode penting untuk memberi kesempatan kepada pemilih merenungkan pilihannya tanpa gangguan kampanye. Ia menegaskan bahwa semua pihak harus mematuhi aturan demi kelancaran dan keadilan proses Pilkada.

Hal ini disampaikan Rizal Banurea saat dihubungi awak Media via selulernya pada tanggal 24 November 2024.

“Kami telah mengeluarkan surat imbauan untuk mengingatkan semua pihak agar menaati ketentuan. Pengawasan intensif juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang merusak demokrasi,” ujar Rizal

“Surat imbauan dengan nomor 0721/PM.00.02/K.SU-03/11/2024 yang dikeluarkan tanggal 22 November 2024 , dimana dalam surat tersebut untuk menyampaikan surat imbauan kepada Pasangan Calon Dan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau Tim Kampanye di wilayah kerja masing-masing”imbuhnya.

Rizal Banurea dalam keterangannya menyampaikan isi surat tersebut antara lain :
a.Membersihkan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Sebelum jadwal masa tenang;
b.Menonaktifkan akun resmi Media Sosial paling lambat sebelum dimulainya masa tenang;
c.Tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada Aktifitas kampanye di masa tenang dengan Menamakan kegiatan sosialisasi, silaturahmi, Pentas seni, kegiatan keagamaan, dan Sebagainya pada masa tenang;
d.Tidak melakukan iklan kampanye di media massa Cetak, media massa elektronik, media sosial, Dan/atau media daring pada masa tenang;
e.Menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) kepada Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh KPU Paling lambat 1 (satu) Hari setelah masa Kampanye berakhir, atau paling lambat tanggal 24 November 2024 pukul 23.59 waktu setempat.

Masih dalam penjelasannya, Rizal Banurea juga menekankan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama masa tenang, yang merupakan fase krusial sebelum hari pemungutan suara.

“Patroli masa tenang akan dilakukan bersama stakeholder terkait, termasuk pembersihan alat peraga kampanye (APK) yang dimulai hari ini dan pengawasan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang terindikasi rawan pelanggaran”ujarnya.

Selain itu, masyarakat diajak berperan aktif dalam mengawasi jalannya tahapan masa tenang hingga pemungutan suara. Rizal Banurea juga mengingatkan pentingnya menolak praktik politik uang yang diatur dalam Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pelaku, baik pemberi maupun penerima, dapat dikenakan sanksi pidana penjara antara tiga hingga enam tahun serta denda sebesar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

“Dengan pengawasan ketat dari Bawaslu, diharapkan masa tenang hingga proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung kondusif, demokratis, dan menghasilkan pemimpin Kabupaten Dairi yang berintegritas, jujur , adil untuk kemajuan Kabupaten Dairi”ucap Rizal.

“jadi sekali lagi kami sampaikan, mari kita semua lapisan masyarakat di Dairi sama -sama menjaga suasa di masa tenang ini dan tetap mengawasi seluruh tahapannya dan apabila masyarakat ada menemukan pelanggaran agar melaporkan ke Panwas Kecamatan terdekat atau langsung ke kantor Bawaslu Dairi”ucap Rizal diakhir keterangannya.