04
Februari
2026
Rabu - : WIB

GIAT HIMBAUAN KARHUTLA OLEH POLSEK KAPUAS BARAT

anangfauzi
anangfauzi
November 20, 2025 6:41 pm pada TERKINI
WhatsApp Image 2025 11 20 at 18.38.29

Pada hari Kamis, 20 November 2025 pukul 08.30 WIB, Polsek Kapuas Barat kembali melaksanakan kegiatan himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilakukan oleh dua personel Polsek Kapuas Barat, yakni AIPTU Topas T.R dan Bripka Misrani, yang secara aktif turun langsung ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, personel melakukan kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar serta mengajak masyarakat untuk membudayakan sistem gotong royong sebagai alternatif pengolahan lahan yang aman dan ramah lingkungan. Penyampaian himbauan dilakukan dengan menggunakan spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng, sebagai sarana visual agar pesan lebih mudah dipahami oleh masyarakat.

Kegiatan ini menyasar warga yang tinggal di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah. Personel Polsek Kapuas Barat terus memberikan edukasi mengenai bahaya pembakaran lahan serta dampak negatif yang dapat ditimbulkannya, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun stabilitas keamanan wilayah.

Dalam sosialisasi tersebut, petugas juga menyampaikan dasar hukum terkait larangan pembakaran hutan dan lahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan. Pada pasal 48 ayat 1 dijelaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar sehingga menyebabkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup dapat dikenai ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar 15 miliar rupiah.

Penegasan mengenai sanksi tersebut disampaikan agar masyarakat memahami bahwa pembakaran lahan bukan hanya berbahaya, tetapi juga merupakan tindakan melanggar hukum yang memiliki konsekuensi hukum sangat berat. Dengan adanya pemahaman ini diharapkan masyarakat tidak lagi melakukan praktik membuka lahan dengan cara membakar.

Tujuan utama kegiatan himbauan Karhutla ini adalah menumbuhkan kesadaran hukum di tengah masyarakat serta membangun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polsek Kapuas Barat berkomitmen untuk terus melakukan upaya preventif demi mencegah terjadinya Karhutla, khususnya menjelang musim kemarau.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan masyarakat semakin peduli terhadap lingkungan dan bersama-sama menjaga wilayah Kapuas Barat agar tetap aman, sehat, serta terhindar dari ancaman kebakaran hutan dan lahan.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU