PERATURAN MEDIA ANALISNEWS
AnalisNews adalah Media Pelopor Jurnalis Warga Pertama di Indonesia sebagai penyedia platform media online yang memiliki tujuan semata mata untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai media edukasi cinta tanah air.
Peraturan Media Analisnews ini dibuat berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, khususnya Undang Undang PERS No 40 Tahun 1999, Undang Undang ITE dan KUHP. Dengan ini media Analisnews mengeluarkan Peraturan sebagai berikut :
- Sistem Jurnalis Warga adalah Sistem Wartawan Lepas (Freelance Jurnalis) atau Kontributor, yang memiliki jenjang tingkatan yaitu : wartawan Lepas, Kontributor Kepala Biro (Kabiro) dan Kontributor Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil).
- Analisnews hanya mendukung berita baik dan membangun yang selaras dengan program Pemerintah, TNI dan POLRI, serta berita perkembangan ilmu pengetahuan (sciences) dan teknologi. Dilarang keras menayangkan berita Kasus.
- Dilarang Melakukan Tindakan Kriminal Sekecil Apapun, termasuk Pemerasan dan Penipuan.
- Dilarang membuat Pencemaran Nama Baik seseorang maupun Institusi di Media AnalisNews dan di Media Sosial.
- Dilarang mengambil berita, “copy paste” dari Media Lain tanpa izin, dilarang berita titipan.
- Dilarang meminta imbalan atas berita.
- Isi Berita menjadi tangguna jawab Jurnalis Warga Pemilik Akun, Nama Pengguna dan Sandi yang diberikan dilarang diubah, nama pengguna harus sesuaiĀ KTP. pemegang akun, dilarang menghapus berita tanpa konfirmasi dengan Pemimpin Redaksi (Pemred). Dilarang menerbitkan berita kasus kasus investigasi, Akun langsunng akan di blokir/dibekukan jika menayangkan berita kasus dan KTA akan dicabut atau STOP PERS.
- Untuk Perekrutan wartawan melalui Kaperwil daerah masing masing, melampirkan surat ajuan rekrut dari Kaperwil disertai Pakta Integritas.
- Wartawan Lepas/Kontributor yang aktif melaksanakan tugas jurnalistik dapat memiliki KTA, Masa Berlaku KTA Kontributor selama 6 (Enam) Bulan, 3 (Tiga) Bulan tanpa komunikasi dianggap tidak aktif dan akan di STOP PERS KTA.
- Nama wartawan atau Kontributor wajib tercantum dalam Box Redaksi, bukan Wartawan atau Kontributor AnalisNews jika tidak tercantum dalam Box Redaksi.
- Jika terdapat seseorang atau sekelompok atau pihak Wartawan atau Kontributor yang tidak tercantum dalam Box Redaksi diketahui melakukan perbuatan mengatasnamakan analisnews serta menggunakan Kop Surat Analisnews, maka pihak analisnews diseluruh jajaran di wilayah hukum Republik Indonesia berhak melakukan tuntutan dan atau gugatan hukum.
- Iklan satu pintu melalui managemen Pusat, Jika Wartawan atau Kontributor dalam prakteknya melakukan kerjasamanya dengan Instansi lain yang menggunakan Kop Surat AnalisNews, maka wajib mencantumkan tanda tangan pihak analisnews Pusat dan Rekening Pusat, yakni Rekening atas nama PT. Analis Grup Indonesia Bank Mandiri Norek 1550009981146.
Jika Wartawan Lepas atau Kontributor, baik Kabiro ataupun Kaperwil yang melanggar aturan media Analisnews akan dilakukan STOP PERS.
AnalisNews adalah Media Pelopor Jurnalis Warga Pertama di Indonesia, yang dibentuk bertujuan semata mata untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan sebagai media edukasi cinta tanah air.
