Example 728x250
AcehBabelBengkuluBusinessConstructionJambiKaltengKemendagriKepriLampungLuxaryMusikPromo UcapanRIAUSumbarSumselSumutTerkini

Beri Imbauan Kepada Masyarakat Kapuas Timur Waspada Terhadap HPUS Jelang Pilkada Tahun 2024

10
×

Beri Imbauan Kepada Masyarakat Kapuas Timur Waspada Terhadap HPUS Jelang Pilkada Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

WhatsApp Image 2024 11 25 at 11.18.30Kapuas Timur-Polsek Kapuas Timur melakukan imbauan kepada masyarakat Kecamatan Kapuas Timur untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap HPUS (hoax, pornografi, ujaran kebencian dan sara) yang mungkin muncul menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah tahun 2024. Imbauan ini sebagai langkah preventif guna mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan potensial memicu konflik.

Sosialisasi dilaksanakan kepada masyarakat di Desa Anjir Serapat Timur Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas Propinsi Kalteng, Senin (25/11/2024) pukul 10.30 Wib.

Kapolsek Kapuas Timur Akp Rahmat Saleh, S.H., M.H., menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menyaring informasi sebelum membagikannya. “Dalam era digital seperti sekarang, kita perlu bersama-sama menciptakan lingkungan informasi yang sehat dan akurat. Mari bersama-sama saring sebelum sharing, verifikasi kebenaran informasi sebelum menyebarkannya”.

WhatsApp Image 2024 11 25 at 11.19.03“Imbauan ini mengingatkan bahwa penyebaran berita hoax dapat merugikan banyak pihak dan dapat memengaruhi stabilitas keamanan di masyarakat. Polsek Kapuas Timur juga mengajak masyarakat untuk lebih cerdas dalam menggunakan media sosial dan memperkuat sinergi antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Imbauan tersebut diteruskan dengan ajakan kepada masyarakat untuk melaporkan setiap informasi yang mencurigakan atau meragukan ke Polisi.

“Polsek Kapuas Timur berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk menjaga keamanan informasi di tengah era informasi digital yang begitu dinamis”. ujar Kapolsek (u11)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.