Example 728x250
Nasional

Sinegitas TNI-Polri dan Bea Cukai  Gagalkan Penyelundupan 227 Gram Sabu di Pelabuhan Nunukan

8
×

Sinegitas TNI-Polri dan Bea Cukai  Gagalkan Penyelundupan 227 Gram Sabu di Pelabuhan Nunukan

Sebarkan artikel ini
IMG 20240717 WA0100

Kalut – Satgas Gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC, Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Subdenpom Nunukan, dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu di Pelabuhan Tunotaka Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Rabu (17/07/2024).

Informasi awal diterima pada pukul 09.00 WITA oleh Pasiintel Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Lettu Arh Siswoyo, dari Kasat Reskoba Polres Nunukan mengenai dugaan penyelundupan narkoba dari Tawau (Malaysia) ke Nunukan. Setelah melaporkan informasi ini kepada Komandan Satgas, koordinasi segera dilakukan untuk mengantisipasi penyelundupan di pelabuhan tradisional di Wilayah Nunukan.

Pasiintel bersama lima anggota berangkat menuju pelabuhan tradisional dan bergabung dengan tim gabungan untuk melakukan pemeriksaan intensif. Pada pukul 13.30 WITA, x-ray di Pelabuhan Tunontaka menemukan 4 ball narkotika jenis sabu yang disembunyikan dalam kemasan teh merk BOH. Setelah diuji, barang bukti dinyatakan positif sabu dengan berat bruto 227 gram. Tersangka dan barang bukti  kemudian dibawa ke Polres Nunukan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kapendam VI/Mlw Kolonel Kav Kristiyanto menegaskan keberhasilan operasi ini sebagai komitmen TNI dalam memberantas penyelundupan dan pemberantasan narkoba di wilayah kerja Kodam Mulawarman. “Terdapat barang bukti yang didapat berupa 4 (empat) bungkus plastik Teh ukuran 500 gram merk BOH yang berisi teh dan Narkotika Gol I jenis sabu yang dikemas dalam bungkusan plastik transparan dengan hasil penimbangan Narkotika dengan berat bruto ± 227 (dua ratus dua puluh tujuh) gram dan KTP tersangka atas nama SM (42 Tahun),” terangnya. 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.