03
Februari
2026
Selasa - : WIB

POLSEK KAPUAS BARAT GELAR GIAT HIMBAUAN KARHUTLA UNTUK CEGAH PEMBAKARAN HUTAN DAN LAHAN

anangfauzi
anangfauzi
November 23, 2025 2:39 pm pada TERKINI
WhatsApp Image 2025 11 23 at 14.37.34

Polsek Kapuas Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) melalui kegiatan himbauan langsung kepada masyarakat. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 23 November 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, oleh dua personel Polsek Kapuas Barat yaitu Aiptu Topas T.R dan Bripka Misrani. Kehadiran petugas ini menjadi bagian dari upaya preventif Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Kapuas Barat melakukan kampanye Buka Lahan Tanpa Bakar serta mengajak masyarakat membudayakan pembukaan lahan secara gotong royong. Upaya ini disampaikan secara langsung kepada warga di wilayah Kecamatan Kapuas Barat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dengan menggunakan media sosialisasi berupa spanduk dan Maklumat Kapolda Kalteng sebagai sarana penyebaran informasi.

Melalui himbauan ini, petugas mengingatkan masyarakat mengenai bahaya serius yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan dan lahan, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun keselamatan hidup. Pembakaran lahan secara sengaja tidak hanya menyebabkan kabut asap, tetapi juga merusak fungsi ekologis dan menimbulkan risiko kebakaran besar yang sulit dikendalikan.

Selain itu, petugas menekankan aspek hukum yang mengatur larangan pembakaran lahan. Masyarakat disampaikan secara tegas tentang Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan Pasal 48 ayat 1, yang menyatakan bahwa siapa pun yang membuka atau mengolah lahan dengan cara membakar hingga mengakibatkan pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup, diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda sebesar 15 miliar rupiah.

Himbauan hukum tersebut diberikan agar masyarakat lebih memahami konsekuensi yang berat jika melakukan pembakaran hutan dan lahan. Dengan meningkatnya kesadaran hukum, diharapkan warga dapat menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan Karhutla serta ikut menjaga kelestarian lingkungan sekitar.

Petugas juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan yang mengarah pada pembakaran lahan. Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian sangat diperlukan untuk memastikan wilayah Kecamatan Kapuas Barat tetap terhindar dari ancaman Karhutla, terutama saat memasuki musim kemarau.

Secara keseluruhan, kegiatan himbauan Karhutla oleh Polsek Kapuas Barat ini berjalan dengan lancar, aman, dan kondusif. Polsek Kapuas Barat menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus dilaksanakan sebagai bentuk keseriusan Polri dalam menjaga lingkungan serta melindungi masyarakat dari bahaya kebakaran hutan dan lahan.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU