Example 728x250
Terkini

Satlantas Polres Pulang Pisau Sediakan Bus SIM Keliling untuk Layani Masyarakat

18
×

Satlantas Polres Pulang Pisau Sediakan Bus SIM Keliling untuk Layani Masyarakat

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 07 18 at 09.58.35 3

Satlantas Polres Pulang Pisau Sediakan Bus SIM Keliling untuk Layani Masyarakat

Pulang Pisau – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng terus berupaya memudahkan masyarakat terkait pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Salah satu nya dengan menyediakan layanan melalui bus SIM keliling yang kali ini beroperasi di Halaman Terminal Pasar Patanak Kab. Pulang Pisau, Rabu (17/07/2024) Pukul 18.00 s/d 21.00 Wib.

Kapolres Pulang Pisau AKBP Mada Ramadita, S.I.K., melalui Kasat Lantas AKP Nurhadi menjelaskan, layanan Bus SIM Keliling ini merupakan salah satu cara pelayanan kepada masyarakat yang diadakan oleh Polri dalam hal penerbitan SIM.

“Dengan adanya Bus SIM Keliling masyarakat dapat memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya,” ungkap AKP Nurhadi.

Menurut Kasat Lantas, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM hendaknya menyiapkan dokumen yang diperlukan yaitu KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi. Selanjutnya mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai, ulasnya.

Seperti yang diketahui, gerai pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Oleh karena itu, pastikan terlebih dahulu status SIM nya masih aktif dan belum lewat masa berlaku.

Adapun biaya perpanjangan SIM menurut PP nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah untuk perpanjangan SIM A Rp. 80.000, dan untuk perpanjangan SIM C RP. 75.000. (Humasrespulpis)

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.