Example 728x250
Terkini

Demi Keamanan, Polisi Kawal Distribusi Surat Suara dari PPS ke PPK

13
×

Demi Keamanan, Polisi Kawal Distribusi Surat Suara dari PPS ke PPK

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2024 11 27 at 18.35.26

Benua Lima, Polres Bartim – Polda Kalteng, Untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses Pemilu 2024, aparat Kepolisian Resor Barito Timur memberikan pengawalan ketat dalam distribusi surat suara dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Langkah ini diambil guna mencegah potensi gangguan selama proses pengiriman logistik pemilu.

Distribusi logistik di Kecamatan Benua Lima, termasuk kotak suara dan bilik suara, dimulai setelah proses penghitungan suara selesai . Salah satu pengiriman dilakukan dari PPS Desa Gudang Seng menuju PPK Benua Lima menggunakan kendaraan roda empat dengan pengawalan oleh enam personel gabungan dari polisi dan petugas pemilu.

Logistik yang diangkut meliputi , 1 kotak suara berisi surat suara Gubernur dan Wakil Gubernur
1 kotak suara berisi surat suara Bupati dan Wakil Bupati
4 bilik suara
Pengawalan dipimpin oleh BRIPKA Budiansyah dan SERTU Mamat Junaidi, dengan perjalanan darat dan Setibanya di lokasi, logistik diterima oleh anggota PPK dengan pengawasan dari Bawaslu Kecamatan dan Camat Benua Lima.

Kapolres Barito Timur, melalui IPTU Rabin Agusta, SH selaku Padal Kecamatan Benua Lima, menyampaikan bahwa pengawalan logistik merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kelancaran pemilu. “Pengawalan ini bertujuan untuk memastikan logistik tiba dalam kondisi aman dan lengkap di setiap tahapan distribusi,” ujar IPTU Rabin.

Polisi bersama pihak penyelenggara pemilu terus berupaya menciptakan situasi kondusif selama proses distribusi logistik hingga hari pencoblosan berlangsung. Hal ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan menjamin keberhasilan Pemilu 2024.(Joe).

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.