analisnews.com – Rembang || Konflik agraria antara PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG), Pemerintah Desa Tegaldowo, dan warga setempat di Kecamatan Gunem, Rembang, kembali memanas. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang telah melaksanakan sidang lokasi terkait sengketa sembilan bidang tanah yang sebelumnya telah disertifikatkan hak pakai (SHP) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rembang atas nama Pemdes Tegaldowo.
Kepala Desa Tegaldowo, Kundari, menjelaskan bahwa pengecekan di lapangan merupakan lanjutan dari upaya warga dan Pemdes memperjuangkan pengembalian fungsi tanah tersebut sebagai jalan pertanian dan desa.
“Hari ini kami mendampingi PTUN yang melakukan pengecekan di sembilan lokasi tanah yang disengketakan dengan PT Semen Gresik. Semua pihak hadir di lokasi, termasuk dari PT Semen Gresik, Pemdes, dan perwakilan warga,” ujar Kundari pada Kamis (28/11/2024).
Sebagai tindak lanjut, Pemdes Tegaldowo berencana menggelar Musyawarah Desa (Musdes) untuk menentukan langkah strategis bersama warga. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah memblokir jalan desa yang saat ini digunakan sebagai akses oleh PT Semen Gresik.
“Kami akan menunggu hasil dari PTUN. Sebelumnya sudah ada Musdes, dan warga menginginkan penutupan jalan. Rapat berikutnya akan kami jadwalkan untuk memutuskan langkah selanjutnya,” tambahnya.
Di sisi lain, SIG melalui Departemen Komunikasi Perusahaan yang diwakili Novi Maryanti, menegaskan komitmennya untuk menghormati jalannya proses hukum. Sidang lokasi ini, kata Novi, merupakan bagian dari rangkaian sidang perkara No. 70/G/2024/PTUN.SMG.
“Proses Sidang Lokasi bertujuan memberikan gambaran faktual kepada Majelis Hakim terkait sembilan SHP yang diterbitkan oleh BPN Rembang pada 2023. SIG mendukung sepenuhnya kelancaran pemeriksaan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ungkap Novi dalam keterangan tertulis.
SIG berharap persidangan berlangsung transparan dan adil, sehingga menghasilkan kepastian hukum serta memberikan manfaat bagi semua pihak. Perusahaan juga menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan dengan tetap mematuhi regulasi.
“Terima kasih kepada para pemangku kepentingan atas kelancaran proses Sidang Lokasi,” tutup Novi.
Pemantauan terhadap konflik ini menjadi perhatian berbagai pihak, mengingat pentingnya penyelesaian sengketa tanah secara adil demi mencegah eskalasi di masyarakat.