25
Januari
2026
Minggu - : WIB

PP KAMMI Dorong Pemerintah dan DPR Tindaklanjuti Fatwa MUI Evaluasi Total Sistem Pajak

hartonojkt
hartonojkt
November 26, 2025 9:18 pm pada TERKINI
IMG 20251020 WA0063

Jakarta, Analisnews.co.id,
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI) menegaskan bahwa Fatwa MUI tentang Pajak Berkeadilan merupakan rambu penting bagi Pemerintah dan DPR untuk mengevaluasi ulang regulasi perpajakan yang selama ini dirasakan tidak adil.

Ketua Umum PP KAMMI, Ahmad Jundi KH, menyatakan bahwa fatwa ini menegaskan kembali prinsip dasar dalam Islam, pajak harus ditetapkan secara adil dan berorientasi pada kemaslahatan umum. Sehingga harus menjadi pedoman konkret bagi Pemerintah dan DPR dalam memperbaiki ketentuan perundang-undangan perpajakan.

“Kami menilai Fatwa MUI merupakan alarm keras bagi pemerintah untuk kembali memperhatikan asas keadilan sosial dalam seluruh kebijakan fiskal. Ketika pajak berubah menjadi beban berulang yang tidak mempertimbangkan kemampuan rakyat, maka negara kehilangan esensi perlindungan terhadap rakyatnya,” ujar Jundi dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).

Arsandi Ketua Bidang Kebijakan Publik PP KAMMI, menyayangkan respons Dirjen Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, yang hanya menegaskan bahwa Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2) yang disinggung MUI sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Menurut Arsandi, pemerintah daerah pun juga dapat berdalih bahwa kebijakan kenaikan PBB-P2 merupakan konsekuensi penyesuaian peraturan daerah berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Karena itu, ia menilai pernyataan tersebut tidak menyentuh substansi permasalahan.

“Akar masalahnya bukan sekadar persoalan siapa yang berwenang, tetapi ketidakadilan dalam desain kebijakan pajak. Mulai dari regulasi, penetapan NJOP, beban pajak berulang, hingga minimnya kontrol pemerintah pusat terhadap mekanisme pungutan yang pada akhirnya merugikan rakyat,” ujarnya.

Arsandi juga menambahkan, selama ini rakyat sudah membayar pajak, tapi hasilnya tidak dirasakan banyak oleh masyarakat. Infrastruktur tidak merata hingga pelayanan publik juga tak kunjung membaik.

Sebagaimana diketahui, fatwa tentang pajak tersebut merupakan keputusan Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar pada 20–23 November 2025 di Mercure Convention Center, Ancol, Jakarta. Ketua Komisi Fatwa Munas XI MUI, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menyampaikan bahwa bumi dan bangunan yang dihuni tidak layak dikenakan pajak berulang karena bertentangan dengan prinsip keadilan dan menimbulkan keresahan publik.

Disalin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

@Analisnews.co.id
MENU