Close Menu
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

BINUS ASO Kolaborasi dengan Hitachi, Ini Untungnya

KAPOLRES SERUYAN CEK PROGRES BEDAH RUMAH, PASTIKAN PROGRAM HUT BHAYANGKARA KE-80 BERJALAN SESUAI TARGET

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

Facebook X (Twitter) Instagram
Facebook X (Twitter) Instagram Pinterest
Analis
Subscribe Now
HOT TOPICS
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
Analis
  • Beranda
  • Warga Menilai
  • Internasional
  • Nasional
  • Daerah
  • Banten
  • Kateng
  • Terkini
  • Tulis Berita
You are at:Home»Terkini»Polda Babel Resmi Tahan Eks Ketua-Bendahara KONI Babar Periode 2020-2024 Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah
Terkini

Polda Babel Resmi Tahan Eks Ketua-Bendahara KONI Babar Periode 2020-2024 Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah

jonBy jon24 Juni 2026 11:38 AM0102 Mins Read
Share Facebook Twitter WhatsApp
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

Polda Bangka Belitung akhirnya resmi menahan Ketua dan Bendahara Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Bangka Barat periode 2020-2024 pada Selasa (23/6/26) malam. Penahanan keduanya ini terkait kasus korupsi dana hibah.

Kabar penahanan itu turut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso di Mapolda. Katanya, saat ini keduanya sudah berada di rumah tahanan (Rutan) Polda.

“Iya, benar. Kita sudah terima informasi bahwa MA dan MEP (Ketua dan Bendahara) sudah dilakukan penahanan di rutan Polda terhitung Selasa tanggal 23 Juni 2026 kemarin,”kata Agus Rabu, (24/6/26).

Agus menjelaskan, MA dan MEP resmi ditahan usai penyidik menetapkan dua pengurus KONI Babar periode 2020-2024 sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah.

“Penahanan MA dan MEP yang dilakukan ini merupakan upaya paksa penyidik setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka,”jelasnya.

Sementara itu, Agus juga menerangkan penetapan tersangka kedua pejabat KONI Babar ini dilakukan setelah Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Babel menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Dalam proses penyidikan itu, penyidik Subdit III Tipidkor sudah melakukan pemeriksaan terhadap 72 orang saksi.

“Jadi kedua tersangka ini sebelumnya sudah diperiksa sebagai saksi. Kemudian, setelah penyidik bekerja mengumpulkan serangkaian alat bukti, akhirnya penyidik menetapkan status keduanya sebagai tersangka dan segera menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Agus juga menyebutkan, hasil penyidikan yang dilakukan penyidik bahwa kedua tersangka ini terbukti menyalahgunakan anggaran dana hibah KONI periode 2020-2024 untuk kepentingan pribadi.

“Mereka terbukti menyalahgunakan anggaran KONI ini untuk kepentingan pribadi atau diluar rencana kerja anggaran hingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.835.422.845 sebagaimana hasil hitungan Auditor,”pungkasnya.analisnews.co.id

 

M.Jhon kanedy

Share. Facebook Twitter WhatsApp
Previous ArticleBERIKAN PELAYANAN TERBAIK TERHADAP MASYARAKAT POLSEK KAPUAS HULU LAKSANAKAN SIAGA JAGA MAKO SIANG
Next Article Indonesia Resmi Menjadi Official Partner Country INNOPROM 2026, Perkuat Kemitraan Industri Strategis dengan Rusia dan Kawasan Eurasia
jon

Related Posts

Sambut Revisi UU PPSK, Bittime Optimistis Industri Kripto Makin Inovatif

24 Juni 2026 1:10 PM

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Mining di Kecamatan Timpah

24 Juni 2026 12:58 PM

Polsek Timpah Gencarkan Sosialisasi Stop Illegal Logging, Tekankan Perlindungan Hutan dan Kepatuhan Hukum

24 Juni 2026 12:56 PM
Add A Comment
Leave A Reply Cancel Reply

Demo
© 2026 analisnews. Designed by analisnews.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.