Example 728x250
TerkiniBantenBerita

Diduga Hina Maesyal Rasiyed, Polisi Diminta Periksa oknum Sekdes Sentul

40
×

Diduga Hina Maesyal Rasiyed, Polisi Diminta Periksa oknum Sekdes Sentul

Sebarkan artikel ini
05e53753badb0ec0956c5ae10a520d9e L

TANGERANG — Kepolisian Resort Kota Tangerang diminta memeriksa oknum Sekdes Sentul berinisial M karena diduga menghina calon Bupati Tangerang Maesyal Rasyied dengan kata – kata yang tidak pantas melalui voice note yang beredar, hal tersebut dikatakan ketua DPC ormas PPBNI Satria Banten Kabupaten Tangerang Ari Asari Marnan kepada wartawan, Sabtu (30/11/2024).

” Biar lebih jelas, kami meminta agar Polisi memanggil oknum Sekdes Sentul Kecamatan Balaraja, karena bahasanya menghina calon bupati Tangerang terpilih Maesyal Rasyied Intan,”terang Ari.

Ari mengatakan, Indonesia merupakan negara hukum, siapapun yang melanggar hukum harus ditindak sesuai aturan yang berlaku, karena sebagai penyelenggara pemerintahan di tingkat desa, sepatutnya sekdes Sentul tidak pantas mengucapkan kata – kata bernada kebencian terhadap pak Maesyal Rasyied.

” Tim LBH Ormas PPBNI Satria Banten akan mempertimbangkan jalur hukum dan jika tidak meminta maaf kepada pak Maesyal Rasyied, maka kita akan menempuh jalur hukum,”terang Ari

Diketahui, voice not bernada ujaran kebencian tersebar luas di group WA, diduga suara rekaman tersebut bersumber dari Oknum Sekdes Sentul berinisial M, berdasarkan keterangan warga Sentul Doyok, rekaman suara voice note berasal dari Sekdes Sentul, saat itu Sekdes Sentul mengirimkannya melalui WhatsApp, namun rekaman kiriman Sekdes Sentul tersebut ditarik kembali, namun bocor dan menyebar ke group WhatsApp up.

” Ya saya meyakini suara tersebut bersumber dari Sekdes Sentul,”tandasnya.

Sementara Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sekdes Sentul Mansur membantahnya, sebagai Sekdes dirinya tidak mungkin berani ngomong sembarangan.

” Waduh itu bukan suara saya bang, saya sebagai Sekdes masa begitu,”tandasnya.

 

 

Red/Dde

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.