Example 728x250
BantenTerkini

Berikan Pesan dan Arahan, Wakapolresta Tangerang Tutup Latja Siswa Diktukba Polri Gelombang II SPN Polda Banten

15
×

Berikan Pesan dan Arahan, Wakapolresta Tangerang Tutup Latja Siswa Diktukba Polri Gelombang II SPN Polda Banten

Sebarkan artikel ini
IMG 20241202 WA0217

Tangerang – analisnews.co.id Wakapolresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso S.I.K., M.H. mewakili Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono S.I.K., M.M. memimpin penutupan latihan kerja (Latja) siswa Pendidikan Pembentukan Bintara (Diktukba) Polri Gelombang II Tahun 2024 SPN Polda Banten di Polresta Tangerang. Acara penutupan berlangsung di Aula Parama Satwika Polresta Tangerang pada Senin (02/12/2024).

Kegiatan ini juga dihadiri oleh Ka SPN Polda Banten yang diwakili oleh Katim Monitoring SPN Polda Banten, Kabag SDM Polresta Tangerang, Tim Monitoring SPN Polda Banten, dan para personel Polresta Tangerang.

Dalam kesempatan tersebut, Wakapolresta Tangerang AKBP Agus Sugiyarso membacakan sambutan Kapolresta Tangerang terkait penyerahan siswa Diktuk Bintara Polri sebanyak 80 orang yang telah melaksanakan latihan kerja di lima polsek di daerah hukum Polresta Tangerang. Acara ini menandai berakhirnya latja yang telah dilaksanakan selama dua puluh hari mulai tanggal 11 November sampai dengan 02 Desember 2024.

“Pelaksanaan latja ini bukanlah akhir dari proses belajar dan berlatih, namun harus dijadikan langkah awal bagi siswa untuk membentuk sikap, mental, dan perilaku positif serta keterampilan yang menggambarkan suatu perwujudan jati diri sebagai calon anggota polri yang memiliki pengetahuan, keterampilan teknis dan taktis kepolisian,” lanjutnya.

Wakapolresta Tangerang juga menyampaikan terimakasih dan apresiasi kepada para pembina, pengawas, pendamping dan mentor yang telah memberikan bimbingan dan pendampingan sekaligus memberikan penilaian terhadap siswa Diktuk Bintara Polri Gelombang II Tahun Anggaran 2024 SPN Polda Banten selama pelaksanaan latihan kerja tersebut.

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.