Example 728x250
JakartaTerkini

APSI Kawal Kasus Kecelakaan Cipularang, Serukan Keadilan bagi Sopir dan Tanggung Jawab Perusahaan

144
×

APSI Kawal Kasus Kecelakaan Cipularang, Serukan Keadilan bagi Sopir dan Tanggung Jawab Perusahaan

Sebarkan artikel ini
IMG 20241203 WA0001 2

Analisnews.co.id, JAKARTA – Peristiwa kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan di KM 92 Tol Cipularang pada 11 November 2024 masih menyisakan duka mendalam. Tak hanya menyita perhatian publik, insiden ini juga membuka wacana tentang tanggung jawab perusahaan terhadap sopir yang menjadi korban dalam kecelakaan kerja.

Dalam upaya memberikan dukungan moral dan advokasi hukum, Presiden Asosiasi Pengemudi Seluruh Indonesia (APSI), Dr (c) Abid Akbar Azis Pawallang, SH, MH, pada Minggu (1/12/2024) mengunjungi kediaman Rouf, sopir truk kontainer yang kini dijadikan tersangka dalam insiden tersebut. Didampingi oleh jajaran pengurus APSI dan kepala desa Seuat Jaya, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, kunjungan itu mengungkapkan kondisi keluarga Rouf yang sangat memprihatinkan.

“Tanggung jawab perusahaan tidak bisa diabaikan. Perusahaan tempat Rouf bekerja harus hadir untuk memberikan perlindungan hukum dan bantuan kepada keluarga yang ditinggalkan. Hal ini adalah bagian dari kewajiban perusahaan sebagai pemberi kerja,” tegas Dr (c) Abid Akbar, yang akrab disapa Karaeng Akbar.

Karaeng Akbar juga menekankan bahwa APSI siap memberikan bantuan hukum, baik litigasi maupun non-litigasi, untuk memastikan kasus ini berjalan adil. Selain itu, APSI mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa pemilik perusahaan terkait kelayakan kendaraan yang digunakan. “Kami sudah mengantongi bukti-bukti yang menunjukkan adanya potensi kelalaian dari pihak perusahaan. Jika janji perusahaan untuk membantu keluarga Rouf tidak ditepati, kami tidak akan ragu mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Karaeng.

Donasi dan Dukungan Advokasi untuk Keluarga Rouf

Selain bantuan hukum, APSI juga memprakarsai penggalangan donasi yang melibatkan berbagai elemen pengemudi, termasuk Lintas Ketua Nusantara, Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bersatu (FSPSI Bersatu), serta komunitas dan non-komunitas pengemudi di seluruh Indonesia. Dukungan ini diberikan untuk meringankan beban ekonomi keluarga Rouf, yang kini harus menghidupi lima anak tanpa kehadiran sang kepala keluarga.

IMG 20241203 WA0000 1

Tunah, istri Rouf, menyampaikan rasa terima kasih atas perhatian dan bantuan yang diberikan APSI. Ia juga berharap keadilan hukum ditegakkan untuk suaminya, yang selama ini menjadi tulang punggung keluarga. “Kami hanya ingin proses hukum ini berjalan dengan adil. Anak-anak kami masih kecil dan membutuhkan biaya hidup sehari-hari,” ujarnya dengan suara lirih.

Komitmen APSI dalam Mengawal Kasus

Kepala Desa Seuat Jaya, Edi, turut mendukung langkah APSI dan mengungkapkan bahwa perusahaan tempat Rouf bekerja sempat berjanji memberikan bantuan selama Rouf ditahan. Namun hingga kini, janji tersebut belum direalisasikan. “Perusahaan harus memenuhi janji mereka. Ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal kemanusiaan,” ujar Edi.

Dr (c) Abid Akbar menegaskan bahwa kasus ini menjadi momentum penting bagi sektor pengemudi darat untuk menuntut perlakuan yang lebih adil. “Sopir sering kali dijadikan kambing hitam dalam kasus kecelakaan. Ini harus diubah. Semua pihak, termasuk perusahaan, harus bertanggung jawab,” pungkasnya.

Dengan dukungan penuh dari APSI dan berbagai elemen masyarakat, keluarga Rouf berharap kasus ini dapat menjadi titik awal perubahan sistemik dalam memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja sektor pengemudi di Indonesia.

Reporter: Shanty Rd

 

Disclaimer : AnalisNews adalah Media Jurnalis Warga pertama di Indonesia yang menyediakan ruang bagi jurnalis warga untuk mempublikasi berita, maka semua jurnalis warga wajib mengikuti kaidah Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Media Siber tanpa terkecuali, berita kasus wajib berimbang tanpa terkecuali, dilarang melakukan pemerasan dan dilarang berbuat kriminal ,apapun, username/ nama pengguna sesuai nama di KTP, jurnalis warga bertanggung jawab atas berita yang dibuatnya.